Berita

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita/Net

Hukum

Menteri Enggar Diminta Hadiri Persidangan, KPK: Dipanggil Penyidik Saja Sulit

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 00:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Hanya saja yang bersangkutan kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan, tercatat sudah tiga kali mangkir.

Hal itu juga dilakukan untuk menyikapi permintaan terdakwa suap dan gratifikasi distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso (BSP) untuk menghadirkan Enggar di persidangan.

"Untuk saksi Mendag Enggar ini memang sudah beberapa kali kami panggil pada tahap penyidikan, dan yang bersangkutan tidak hadir. KPK sangat menyayangkan karena kami pandang ketidakhadiran seorang penyelenggara negara, apalagi setingkat menteri itu bukanlah contoh yang baik," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).


Seharusnya, kata Febri, Enggar sebagai pejabat negara emmberikan contoh yang baik untuk taat hukum.

Tak hanya Enggar, KPK juga menyesalkan sejumlah pejabat di Kemendag yang juga tak kooperatif saat dimintai keterangan dalam kasus yang berbeda.

"Kalau di Kemendag bukan hanya terjadi di unsur menteri saja, tetapi beberapa pejabat di Kemendag juga tidak cukup koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Tidak hadir beberapa kali dan akan kami panggil kembali," tegas Febri.

Untuk menghadirkan Mendag Enggar dalam persidangan kasus Bowo Sidik, pihaknya masih menunggu pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurutnya, ketika sudah ada kesimpulan maka akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.

"Perlu kami pertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pembuktian di persidangan. Jaksa akan mempertimbangkan, apakah seorang saksi perlu dihadirkan atau tidak. Nanti kalau sudah ada, kami informasikan soal Mendag ini," kata Febri.

Di sisi lain, batas waktu penahanan Bowo Sidik sudah habis. "Kami wajib untuk segera melimpahkan ke penuntutan," demikian Febri.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya