Berita

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita/Net

Hukum

Menteri Enggar Diminta Hadiri Persidangan, KPK: Dipanggil Penyidik Saja Sulit

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 00:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Hanya saja yang bersangkutan kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan, tercatat sudah tiga kali mangkir.

Hal itu juga dilakukan untuk menyikapi permintaan terdakwa suap dan gratifikasi distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso (BSP) untuk menghadirkan Enggar di persidangan.

"Untuk saksi Mendag Enggar ini memang sudah beberapa kali kami panggil pada tahap penyidikan, dan yang bersangkutan tidak hadir. KPK sangat menyayangkan karena kami pandang ketidakhadiran seorang penyelenggara negara, apalagi setingkat menteri itu bukanlah contoh yang baik," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).


Seharusnya, kata Febri, Enggar sebagai pejabat negara emmberikan contoh yang baik untuk taat hukum.

Tak hanya Enggar, KPK juga menyesalkan sejumlah pejabat di Kemendag yang juga tak kooperatif saat dimintai keterangan dalam kasus yang berbeda.

"Kalau di Kemendag bukan hanya terjadi di unsur menteri saja, tetapi beberapa pejabat di Kemendag juga tidak cukup koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Tidak hadir beberapa kali dan akan kami panggil kembali," tegas Febri.

Untuk menghadirkan Mendag Enggar dalam persidangan kasus Bowo Sidik, pihaknya masih menunggu pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurutnya, ketika sudah ada kesimpulan maka akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.

"Perlu kami pertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pembuktian di persidangan. Jaksa akan mempertimbangkan, apakah seorang saksi perlu dihadirkan atau tidak. Nanti kalau sudah ada, kami informasikan soal Mendag ini," kata Febri.

Di sisi lain, batas waktu penahanan Bowo Sidik sudah habis. "Kami wajib untuk segera melimpahkan ke penuntutan," demikian Febri.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya