Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Suap Angkasa Pura II, Dirut PT Inti Pakai Kode “Buku” Dan “Dokumen”

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 20:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti tahun 2019.

Darman diduga telah memerintahkan Taswin Nur selaku staf PT Inti untuk memberikan uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam agar sejumlah proyek mereka goal.

"PT Inti diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra, yang merupakan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II. Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Inti,” kata Febri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).


Sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II memang dikerjakan PT Inti pada tahun 2019 lalu. Seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp 22,85 miliar dan proyek pengembangan bandara Rp 86,44 miliar.

Selain itu, PT Inti memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yaitu proyek X-Ray enam bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar, proyek VDGS Rp 75 miliar dan radar burung Rp 60 miliar.

Uniknya dalam kasus ini, ungkap Febri, ada kode khusus yang dilakukan para tersangka untuk berkomunikasi saat melakukan suap. Salah satunya adanya kode “buku” atau “dokumen” untuk membedakan bentuk pecahan uang yang ditransaksikan.

Kode dilakukan Taswin atas perintah Darmin untuk membedakan uang pecahan dolar Singapura atau dolar AS saat transaksi.

"Taswin Nur kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100 (dolar Singapura)," demikian Febri.

Darman Mappangara kini disangkakan melannggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya