Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Suap Angkasa Pura II, Dirut PT Inti Pakai Kode “Buku” Dan “Dokumen”

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 20:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti tahun 2019.

Darman diduga telah memerintahkan Taswin Nur selaku staf PT Inti untuk memberikan uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam agar sejumlah proyek mereka goal.

"PT Inti diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra, yang merupakan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II. Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Inti,” kata Febri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).


Sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II memang dikerjakan PT Inti pada tahun 2019 lalu. Seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp 22,85 miliar dan proyek pengembangan bandara Rp 86,44 miliar.

Selain itu, PT Inti memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yaitu proyek X-Ray enam bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar, proyek VDGS Rp 75 miliar dan radar burung Rp 60 miliar.

Uniknya dalam kasus ini, ungkap Febri, ada kode khusus yang dilakukan para tersangka untuk berkomunikasi saat melakukan suap. Salah satunya adanya kode “buku” atau “dokumen” untuk membedakan bentuk pecahan uang yang ditransaksikan.

Kode dilakukan Taswin atas perintah Darmin untuk membedakan uang pecahan dolar Singapura atau dolar AS saat transaksi.

"Taswin Nur kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100 (dolar Singapura)," demikian Febri.

Darman Mappangara kini disangkakan melannggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya