Berita

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita/Net

Hukum

Hakim Wajib Hadirkan Enggar Agar Kasus Bowo Sidik Terang Benderang

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 17:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta tegas untuk menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah menegaskan bahwa hakim wajib mendatangkan Menteri Enggar. Sebab, Enggar turut disebut Bowo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga kehadirannya penting untuk meluruskan tudingan memberi uang ke Bowo.

"Adalah kewajiban hakim untuk memerintahkan jaksa agar memanggil dan menghadirkan Mendag Enggar di persidangan," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (2/10).


Dia turut menyayangkan sikap Enggar yang mangkir tiga kali dalam pemanggilan KPK. Padahal, keterangannya bisa digunakan untuk membuka carkawala baru dan membuat kasus distribusi pupuk menjadi terang benderang.

“Jadi kesaksian Mendag Enggar sangat dibutuhkan untuk mengklarifikasi kebenaran BAP Bowo sidik," jelas Trubus.

Bowo Sidik dengan tegas sudah meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Enggar. Alasannya, karena dia pernah menerima sejumlah uang dari Enggar dan hal itu sudah ditulis dalam BAP.

“Ada poin saya menyampaikan menerima dana, maka saya sampaikan agar bisa menghadirkan saudara Enggar," tegas Bowo dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (2/10).

Dalam kasus ini Bowo Sidik didakwa menerima suap dan gratifikasi. Terkait dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT HTK terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.

Bowo juga disebut menerima uang Rp 300 juta terkait dengan jabatannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kemendag tahun anggaran 2017.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya