Berita

Diskusi publik"'Menyambut Wajah Baru Penegakan Hukum Anti Korupsi Pasca Revisi UU KPK"/Net

Politik

Pasca Revisi UU, KPK Tidak Boleh Dibiarkan Bekerja Sendirian

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 10:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Semua pihak diharapkan bisa membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum dan keadilan dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi pasca revisi UU 30/2002 tentang KPK.

"Kita semua ke depannya harus dapat membantu KPK," ujar pengamat hukum Chrisman Damanik saat menjadi pembicara diskusi publik 'Menyambut Wajah Baru Penegakan Hukum Anti Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di Kota Tangerang, Selasa malam (1/10).

Menurut Chrisman, KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Dukungan mayarakat terhadap KPK dalam menegakkan hukum sangat penting. Sebab, menurut Chrisman, pemberantasan korupsi baik dalam hal pencegahan maupun penindakan, merupakan tanggungjawab bersama.


"Kalau ada dugaan-dugaan korupsi pejabat kita bisa melaporkan ke KPK. Peran kita sangat penting membantu KPK menyelamatkan aset-aset negara," tegasnya.

Terkait UU KPK baru yang menuai polemik, Chrisman mengatakan hal itu wajar saja terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Disebutkan, pihak yang tidak menerima UU KPK versi revisi, mereka bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu bisa judicial review di MK kalau ada pasal-pasal yang bertetangan dengan Pancasila dan UU, sehingga MK bisa menguji dari mana keselahannya," papar Chrisman yang juga eks Ketua Presidium GMNI ini.

Di tempat yang sama, pengamat politik Ali Sodikin meminta masa depan pemberantasan korupsi tidak perlu dikhawatirkan. Dia yakin, KPK akan semakin menjadi lembaga hukum super power dalam hal pemberantasan korupsi.

"KPK ini kan hadir dari reformasi, anti tesis orde baru. KPK mendapat berkah dari reformasi, menjadi lembaga extra ordinery," katanya.

Ali mengaku heran jika KPK menolak diawasi sebagaimana hasil revisi UU KPK yang mewajibkan dibentuk Dewan Pengawas KPK. Dalam teori tokoh filsafat Ibnu Khaldu, Ali menegaskan kekuasan yang absolute cenderung disalahgunakan.

"Apakah revisi UU KPK ini melemahkan atau memang KPK tak mau diawasi. Semua kekuasaan harus dikritisi agar tidak terjadi abose of power," katanya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan tidak boleh KPK memiliki kekuatan mutlak. Semua pihak tak boleh diam jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk penyalahgunaan di KPK.

"Kalau kalian sejahtera dan kalian diam maka dari situlah kehancuran dimulai. Antar lembaga negara juga harus ada saling pengawasan," tukas Ali.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya