Berita

Aksi demo di sekitar Gedung DPR pada 30 September/RMOL

Nusantara

Selasa Dinihari, Banyak Pengunjuk Rasa Yang Luka-luka Dan Hilang

SELASA, 01 OKTOBER 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9), berujung ricuh. Bentrok diawali dengan penembakan gas air mata tanpa peringatan terlebih dahulu.

Demikian disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia (Hiampolindo) Febri Rahmat kepada Kantor Berita Politik, Selasa (1/10). Febri bersama ribuah mahasiswa ikut dalam aksi tersebut.

Dijelaskannya, aksi tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berjalan dengan damai. Namun pada pukul 18.00 WIB, massa aksi tetap berdiri tegak dengan berorasi di depan gedung DPR, hingga terjadilah bentrok dengan aparat kepolisian yang sedang bertugas.


"Bentrok diawali dengan penembakan gas air mata tanpa peringatan terlebih dahulu. Ini membuat sejumlah massa aksi dipukul mundur dan aparat tetap menembakan gas air mata bertubi-tubi hingga kerusuhanpun melebar," ujar Febri.

Kemudian, lanjut dia, aparat melakukan sweeping ke daerah sekitaran lokasi aksi, dan dalam proses penangkapan, aparat tidak segan-segan menggunakan kekerasan dalam menghadapi masa aksi.

"Hingga pukul 01.00 WIB banyak masa aksi yang mengalami luka-luka dan banyak pula yang dikabarkan hilang," terang Febri.

Dengan demikian, Himapolindo meminta kebijaksanaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk dapat segera menginstruksikan setiap jajaran kepolisian tidak melakukan tindakan represif terhadap massa aksi dan menjunjung tinggi hak kebebasan berpendapat.

Selanjutnya, hentikan penangkapan terhadap aktivis, mahasiswa dan masyarakat sipil, lalu bebaskan pengunjuk rasa yang telah ditangkap.

Aksi di depan Gedung DPR termasuk di sejumlah daerah menuntut beberapa hal. Pertama, menolak RUU kontroversial diantaranya RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan dan pencabutan UU KPK.

Kedua, usut tuntas pelaku pembakaran hutan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya. Ketiga, tuntaskan masalah pelanggaran HAM ringan dan berat. Keempat, hentikan kriminalisasi aktivis.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya