Berita

Politisi PPP, Romahurmuziy/Net

Hukum

Jaksa KPK Kepada Romi: Jangan Gunakan Kalam Allah Untuk Benarkan Korupsi!

SELASA, 01 OKTOBER 2019 | 03:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kutipan sejumlah ayat Al Quran yang dibacakan dalam nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi dikritik Jaksa KPK.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut, nota keberatan yang mengutip ayat Quran dinilai kontras dengan perbuatan kejahatan korupsi yang disangkakan kepada Romi.

"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah SWT dan hadist Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/9).


Bahkan, kata Jaksa Wawan, Romi yang mengutip surah Alhujurat Ayat 12 itu justru menegaskan seolah mencari-cari kesalahan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Termasuk operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

"OTT dinilai untuk menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. Melihat pendapat dari terdakwa itu, penuntut umum hanya dapat mengucapkan astagfirullahaladzim. Insya Allah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa," kata Jaksa Wawan.

Menurut Jaksa Wawan, menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Romi di pengadilan adalah tugas berat yang dipertanggungjawabkan secara profesi dan di hadapan Tuhan. Hal itu sekaligus menyinggung Romi yang membawa-bawa Tuhan dalam persidangan korupsi.

"Jangan karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenaran dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," jelasnya.

Atas dasar itu, tim jaksa KPK meminta majelis hakim menolak keberatan Romi dan penasihat hukumnya yang diajukan itu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya