Berita

Politisi PPP, Romahurmuziy/Net

Hukum

Jaksa KPK Kepada Romi: Jangan Gunakan Kalam Allah Untuk Benarkan Korupsi!

SELASA, 01 OKTOBER 2019 | 03:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kutipan sejumlah ayat Al Quran yang dibacakan dalam nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi dikritik Jaksa KPK.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut, nota keberatan yang mengutip ayat Quran dinilai kontras dengan perbuatan kejahatan korupsi yang disangkakan kepada Romi.

"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah SWT dan hadist Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/9).


Bahkan, kata Jaksa Wawan, Romi yang mengutip surah Alhujurat Ayat 12 itu justru menegaskan seolah mencari-cari kesalahan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Termasuk operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

"OTT dinilai untuk menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. Melihat pendapat dari terdakwa itu, penuntut umum hanya dapat mengucapkan astagfirullahaladzim. Insya Allah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa," kata Jaksa Wawan.

Menurut Jaksa Wawan, menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Romi di pengadilan adalah tugas berat yang dipertanggungjawabkan secara profesi dan di hadapan Tuhan. Hal itu sekaligus menyinggung Romi yang membawa-bawa Tuhan dalam persidangan korupsi.

"Jangan karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenaran dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," jelasnya.

Atas dasar itu, tim jaksa KPK meminta majelis hakim menolak keberatan Romi dan penasihat hukumnya yang diajukan itu.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya