Berita

Politisi PPP, Romahurmuziy/Net

Hukum

Jaksa KPK Kepada Romi: Jangan Gunakan Kalam Allah Untuk Benarkan Korupsi!

SELASA, 01 OKTOBER 2019 | 03:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kutipan sejumlah ayat Al Quran yang dibacakan dalam nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi dikritik Jaksa KPK.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut, nota keberatan yang mengutip ayat Quran dinilai kontras dengan perbuatan kejahatan korupsi yang disangkakan kepada Romi.

"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah SWT dan hadist Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/9).


Bahkan, kata Jaksa Wawan, Romi yang mengutip surah Alhujurat Ayat 12 itu justru menegaskan seolah mencari-cari kesalahan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Termasuk operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

"OTT dinilai untuk menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. Melihat pendapat dari terdakwa itu, penuntut umum hanya dapat mengucapkan astagfirullahaladzim. Insya Allah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa," kata Jaksa Wawan.

Menurut Jaksa Wawan, menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Romi di pengadilan adalah tugas berat yang dipertanggungjawabkan secara profesi dan di hadapan Tuhan. Hal itu sekaligus menyinggung Romi yang membawa-bawa Tuhan dalam persidangan korupsi.

"Jangan karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenaran dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," jelasnya.

Atas dasar itu, tim jaksa KPK meminta majelis hakim menolak keberatan Romi dan penasihat hukumnya yang diajukan itu.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya