Berita

Politisi PPP, Romahurmuziy/Net

Hukum

Jaksa KPK Kepada Romi: Jangan Gunakan Kalam Allah Untuk Benarkan Korupsi!

SELASA, 01 OKTOBER 2019 | 03:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kutipan sejumlah ayat Al Quran yang dibacakan dalam nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi dikritik Jaksa KPK.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut, nota keberatan yang mengutip ayat Quran dinilai kontras dengan perbuatan kejahatan korupsi yang disangkakan kepada Romi.

"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah SWT dan hadist Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/9).


Bahkan, kata Jaksa Wawan, Romi yang mengutip surah Alhujurat Ayat 12 itu justru menegaskan seolah mencari-cari kesalahan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Termasuk operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

"OTT dinilai untuk menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. Melihat pendapat dari terdakwa itu, penuntut umum hanya dapat mengucapkan astagfirullahaladzim. Insya Allah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa," kata Jaksa Wawan.

Menurut Jaksa Wawan, menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Romi di pengadilan adalah tugas berat yang dipertanggungjawabkan secara profesi dan di hadapan Tuhan. Hal itu sekaligus menyinggung Romi yang membawa-bawa Tuhan dalam persidangan korupsi.

"Jangan karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenaran dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," jelasnya.

Atas dasar itu, tim jaksa KPK meminta majelis hakim menolak keberatan Romi dan penasihat hukumnya yang diajukan itu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya