Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Bukan Ketum Parpol, Jokowi Riskan Dijerat KPK Pasca Tidak Menjabat Presiden

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 13:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mantan Presiden yang jika tidak menguasai partai politik atau menjadi ketua umum parpol sangat riskan untuk dijerat dengan UU korupsi terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono dalam pesan elektronik kepada redaksi, Senin (30/9).

Jelas Arief, dua mantan Presiden yaitu Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang masing-masing ketum PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, tetap saja dicari-cari kesalahan mereka.


"SBY dan Megawati setelah habis masa jabatan, ada saja pemerintahan yang diduga  bersentuhan dengan hukum yang mengarah pada UU Tipikor baik yang menyentuh keluarga inti ataupun kebijakan yang sudah diambil, contoh kasus BLBI, Bank Century dan Hambalang," tuturnya.

Menurutnya, untung saja Megawati dan SBY punya parpol dan menguasai parpol, sehingga tidak bisa tersentuh dengan mudah oleh KPK.

"Karena sebagai pimpinan parpol tentu punya kekuasaan melakukan intervensi pada anggota DPR-nya baik untuk personil, lembaga negara yang pimpinannya dipilih oleh anggota DPR seperti KPK, BPK, Hakim Agung dan lain-lain," ujar Arief.

Nah, Presiden Joko Widodo yang banyak mengambil kebijakan yang banyak bersentuhan dengan pengunaan anggaran negara dan keuangan BUMN, tentu juga tidak akan luput dari dugaan atau sentuh hukum tindak pidana korupsi. Bisa saja nanti menyentuh Jokowi dan keluarga atau juga kroninya.

"Ini sangat mengancam Joko Widodo dan keluarga serta kroninya, apalagi Joko Widodo tidak menguasai parpol yang ada di Senayan," lanjut Arief.

Namun ditekankan Arief, sepanjang Jokowi dan keluarga berada di jalur yang benar dan bersih dari tindakan tindakan KKN yang merugikan negara, selama 10 tahun pemerintahan, dia dan keluarga akan sulit dicari-cari kesalahan yang bersentuhan dengan UU Tipikor.

"Apakah semua ini yang jadi pertimbangkan Joko Widodo merevisi UU KPK sehingga menjadi lemah. Jawabannya ada dalam diri Joko Widodo sendiri. Jika dia tidak mengambil kebijakan ikut merevisi UU KPK dengan alasan yang saya sampaikan tadi, maka tidak ada alasan untuk Joko Widodo untuk membatalkan revisi UU KPK dengan mengeluarkan Perppu UU KPK," tuturnya.

"Selamat bekerja untuk pemerintahan yang baru ya Kangmas Joko Widodo, tetap pegang prinsip resik ning jiwo, resik ning tindakan," tutup Arief menambahkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya