Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Bukan Ketum Parpol, Jokowi Riskan Dijerat KPK Pasca Tidak Menjabat Presiden

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 13:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mantan Presiden yang jika tidak menguasai partai politik atau menjadi ketua umum parpol sangat riskan untuk dijerat dengan UU korupsi terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono dalam pesan elektronik kepada redaksi, Senin (30/9).

Jelas Arief, dua mantan Presiden yaitu Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang masing-masing ketum PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, tetap saja dicari-cari kesalahan mereka.


"SBY dan Megawati setelah habis masa jabatan, ada saja pemerintahan yang diduga  bersentuhan dengan hukum yang mengarah pada UU Tipikor baik yang menyentuh keluarga inti ataupun kebijakan yang sudah diambil, contoh kasus BLBI, Bank Century dan Hambalang," tuturnya.

Menurutnya, untung saja Megawati dan SBY punya parpol dan menguasai parpol, sehingga tidak bisa tersentuh dengan mudah oleh KPK.

"Karena sebagai pimpinan parpol tentu punya kekuasaan melakukan intervensi pada anggota DPR-nya baik untuk personil, lembaga negara yang pimpinannya dipilih oleh anggota DPR seperti KPK, BPK, Hakim Agung dan lain-lain," ujar Arief.

Nah, Presiden Joko Widodo yang banyak mengambil kebijakan yang banyak bersentuhan dengan pengunaan anggaran negara dan keuangan BUMN, tentu juga tidak akan luput dari dugaan atau sentuh hukum tindak pidana korupsi. Bisa saja nanti menyentuh Jokowi dan keluarga atau juga kroninya.

"Ini sangat mengancam Joko Widodo dan keluarga serta kroninya, apalagi Joko Widodo tidak menguasai parpol yang ada di Senayan," lanjut Arief.

Namun ditekankan Arief, sepanjang Jokowi dan keluarga berada di jalur yang benar dan bersih dari tindakan tindakan KKN yang merugikan negara, selama 10 tahun pemerintahan, dia dan keluarga akan sulit dicari-cari kesalahan yang bersentuhan dengan UU Tipikor.

"Apakah semua ini yang jadi pertimbangkan Joko Widodo merevisi UU KPK sehingga menjadi lemah. Jawabannya ada dalam diri Joko Widodo sendiri. Jika dia tidak mengambil kebijakan ikut merevisi UU KPK dengan alasan yang saya sampaikan tadi, maka tidak ada alasan untuk Joko Widodo untuk membatalkan revisi UU KPK dengan mengeluarkan Perppu UU KPK," tuturnya.

"Selamat bekerja untuk pemerintahan yang baru ya Kangmas Joko Widodo, tetap pegang prinsip resik ning jiwo, resik ning tindakan," tutup Arief menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya