Berita

Gedung Kemenag/Net

Politik

Tinggal 17 Hari Lagi, Permenag Jaminan Produk Halal Belum Juga Diterbitkan

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 10:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kementerian Agama RI belum menerbitkan peraturan pelaksanaan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) jelang 17 hari UU itu diberlakukan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU JPH, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, yang akan jatuh pada 17 Oktober 2019.

Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin mengatakan, lambatnya penerbitan peraturan pelaksanaan UU JPH telah terjadi pada peraturan pemerintah (PP) yang baru terbit tanggal 29 April 2019, padahal seharusnya sudah ada sejak tahun 2016.


Keterlambatan tersebut mempengaruhi peraturan pelaksanaan yang lebih rendah yakni Peraturan Menteri Agama (Permenag) yang belum ada hingga saat ini.

SJ Arifin menilai bahwa keterlambatan menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dalam bekerja, jika tidak mau disebut sebagai pengabaian.

"Inikan sangat mendesak. Masyarakat dan terutama pelaku usaha butuh pedoman teknis bagaimana mengurus sertifikat halal itu," jelasnya dalam pesan elektronik, Senin (30/9).

Arifin juga menilai keterlambatan Permenag ini akan sangat mengganggu kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku penyelenggara jaminan produk halal.

"Permenag itu pedoman pembuatan peraturan-peraturan di bawahnya, ada SOP, ada juknis-juknis. Saya kira cukup banyak lah peraturan turunan yang harus disiapkan dan itu pasti butuh waktu. Bagaimana bisa diselesaikan kalau sampai saat ini pun belum ada Permenagnya," sambungnya.

Jika Permenag belum juga siap hingga 17 Oktober 2019, dapat dipastikan pelaksanaan UU JPH akan berantakan dan pemerintah dianggap gagal menyelenggarakan undang-undang.

"Selain Permenag, ada juga itu peraturan tentang tarif sertifikat halal yang mestinya kewenangan Menteri Keuangan. Itu juga harus siap sebelum kick off UU JPH. Jika pemerintah tidak mau dianggap gagal atau tidak mampu ya semua harus dikebut," pungkas Arifin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya