Berita

Gedung Kemenag/Net

Politik

Tinggal 17 Hari Lagi, Permenag Jaminan Produk Halal Belum Juga Diterbitkan

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 10:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kementerian Agama RI belum menerbitkan peraturan pelaksanaan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) jelang 17 hari UU itu diberlakukan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU JPH, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, yang akan jatuh pada 17 Oktober 2019.

Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin mengatakan, lambatnya penerbitan peraturan pelaksanaan UU JPH telah terjadi pada peraturan pemerintah (PP) yang baru terbit tanggal 29 April 2019, padahal seharusnya sudah ada sejak tahun 2016.


Keterlambatan tersebut mempengaruhi peraturan pelaksanaan yang lebih rendah yakni Peraturan Menteri Agama (Permenag) yang belum ada hingga saat ini.

SJ Arifin menilai bahwa keterlambatan menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dalam bekerja, jika tidak mau disebut sebagai pengabaian.

"Inikan sangat mendesak. Masyarakat dan terutama pelaku usaha butuh pedoman teknis bagaimana mengurus sertifikat halal itu," jelasnya dalam pesan elektronik, Senin (30/9).

Arifin juga menilai keterlambatan Permenag ini akan sangat mengganggu kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku penyelenggara jaminan produk halal.

"Permenag itu pedoman pembuatan peraturan-peraturan di bawahnya, ada SOP, ada juknis-juknis. Saya kira cukup banyak lah peraturan turunan yang harus disiapkan dan itu pasti butuh waktu. Bagaimana bisa diselesaikan kalau sampai saat ini pun belum ada Permenagnya," sambungnya.

Jika Permenag belum juga siap hingga 17 Oktober 2019, dapat dipastikan pelaksanaan UU JPH akan berantakan dan pemerintah dianggap gagal menyelenggarakan undang-undang.

"Selain Permenag, ada juga itu peraturan tentang tarif sertifikat halal yang mestinya kewenangan Menteri Keuangan. Itu juga harus siap sebelum kick off UU JPH. Jika pemerintah tidak mau dianggap gagal atau tidak mampu ya semua harus dikebut," pungkas Arifin.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya