Berita

Arab Saudi/Net

Dunia

Ingin Berwisata Ke Arab Saudi? Hindari 19 Pelanggaran Kesopanan Publik Ini

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 08:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Arab Saudi bersiap menerapkan denda untuk 19 pelanggaran terkait dengan kesopanan publik. Langkah itu diambil saat negara tersebut membuka pintu bagi turis asing untuk masuk.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akhir pekan ini meluncurkan visa yang memungkinkan wisatawan dari 49 negara untuk mengunjungi salah satu negara paling tertutup di dunia itu.

Di waktu bersamaan, Arab Saudi juga meluncurkan penerapan denda bagi 19 pelanggaran terkait kesopanan publik. Termasuk dalam pelanggaran kesopanan publik itu adalah mengenakan pakaian yang tidak sopan, mengumbar kasih sayang di depan publik, membuang sampah sembarangan, meludah, menyerobot antrian, mengambil foto dan video orang tanpa izin dan memutar musik pada waktu sholat.


Denda yang diterapkan bervariatif, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Denda berkisar dari 50 riyal (setara dengan sekitar 189 ribu rupiah) hingga 6.000 riyal (setara dengan 22 juta rupiah).

"Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengunjung dan wisatawan di kerajaan mengetahui hukum yang berkaitan dengan perilaku publik sehingga mereka mematuhinya," begitu pernyataan media pemerintah, seperti dimuat Reuters. (Sabtu, 28/9).

Dalam pernyataan yang sama, dikatakan bahwa polisi Saudi memiliki tanggung jawab tunggal untuk memantau pelanggaran dan menjatuhkan denda.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya