Berita

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKB, Nasim Khan/Net

Politik

RUU KUHP Hingga RUU Koperasi Ditunda, Fraksi PKB: Mari Benahi Pasal Kontroversial

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 02:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) bermasalah direspons positif oleh fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Setidaknya, DPR menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Perkoperasian, RUU Pertanahan, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

"Kami akan perbaiki pasal-pasal yang kontroversial agar undang-undang yang kita hasilkan bisa lebih matang, kredibel, dan bermanfaat bagi rakyat," kata Kapoksi Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/09).

Wakil Bendahara DPP PKB ini pun berterima kasih kepada pemerintah dan koleganya di DPR yang telah mendengarkan aspirasi rakyat agar beberapa RUU kontroversial itu ditunda pengesahannya.


Seperti halnya RUU Koperasi, ia berpandangan penundaan tersebut bisa dimanfaatkan DPR untuk memperbaiki dan menyempurnakan pasal-pasal yang tak sesuai dengan semangat dan cita-cita koperasi.

Dijelaskannya, dalam RUU Koperasi itu ada beberapa pembahasan kontroversial yang dianggap telah banyak menyimpang dari prinsip koperasi di Indonesia.

"Saya contohkan Pasal Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) yang seperti memaksa agar menjadikannya sebagai wadah tunggal koperasi. Kemudian adanya pasal yang berisi kontribusi iuran koperasi ke Dekopin secara wajib, kewenangannya juga sangat luar biasa. Ini tentu bakal bermasalah," katanya.

Selain itu, dalam rangka mendukung kegiatan Dekopin, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Anak buah Cak Imin ini pun berjanji agar bentuk koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip Syariah bisa masuk ke dalam UU Perkoperasian dan menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi.

"Insya Allah bisa," tegasnya.

Pada sidang pengambilan voting terhadap semua Fraksi untuk menerima dan melanjutkan pembicaraan RUU Koperasi ke tingkat II, PKB dan beberapa partai lain mengambil sikap tidak setuju.

"Hasil voting tidak setuju, seharusnya 'bahasa'-nya itu dibahas kembali bagi F-PKB," jelas dia.

Ia mengklaim, sejatnya F-PKB mendukung RUU Koperasi untuk dibahas dalam Rapat Paripurna dengan catatan pandangan fraksinya diperhatikan dan dibahas.

"Jangan (sampai ada) kesan memaksakan RUU, jadi isu di masyarakat tentang rentenir juga wadah tunggal Dekopin (harus) dapat diselesaikan dengan rumusan (undang-undang) yang baik," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya