Berita

Dandhy Dwi Laksono/Net

Hukum

Berkaca Kasus Dandhy, Pemerhati Hukum Siber: Bijaklah Terapkan UU ITE

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 00:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan dan penetapan tersangka aktivis dan jurnalis Dandhy Laksono dengan sangkaan ujaran kebencian terhadap tulisannya di media sosial mengenai Papua disayangkan. Sebab pasal UU ITE yang digunakan untuk menjerat Dandhy multitafsir.

"Menyebarkan kebencian dengan menyampaikan sesuatu secara ilmiah dan berdasarkan data sudah sepatutnya dihadapi dengan dialektika. Bukan semena-mena dijerat pidana," kata Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (27/9).

Menurutnya, penetapan tersangka Dandhy bisa menjadi preseden buruk bagi aparat hukum yang kerap menggunakan UU ITE sebagai senjata menjerat aktivis. Hal ini pun dinilai sangat mengkhawatirkan.


"Penjeratan ujaran kebencian terhadap Dandhy bisa menjadi fenomena gunung es, kedepannya masyarakat akan bersikap pragmatis dan aparat tidak lagi dipercaya sebagai lembaga yang bijak dalan menerapkan UU," terangnya.

Pada dasarnya, kata Galang, UU ITE memang sudah menimbulkan kekhawatiran jauh sebelum undang-undang tersebut disahkan. Sifatnya yang umum dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi tidak memberikan keadilan pada masyarakat.

"Tapi kita percaya pada kebijaksanaan aparatur negara dalam menerapkan pasal ini. Jadi Pak Polisi, bijaklah dalam menerapkan UU ITE. Jangan sampai keadilan digadaikan demi situasi kondusif," tutupnya.

Dandhy Dwi Laksono, jurnalis dan sutradara film dokumenter Sexy Killers ditangkap di kediamannya di Bekasi akibat cuitan Twitternya mengenai kisruh Papua.

Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya