Berita

Dandhy Dwi Laksono/Net

Hukum

Berkaca Kasus Dandhy, Pemerhati Hukum Siber: Bijaklah Terapkan UU ITE

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 00:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan dan penetapan tersangka aktivis dan jurnalis Dandhy Laksono dengan sangkaan ujaran kebencian terhadap tulisannya di media sosial mengenai Papua disayangkan. Sebab pasal UU ITE yang digunakan untuk menjerat Dandhy multitafsir.

"Menyebarkan kebencian dengan menyampaikan sesuatu secara ilmiah dan berdasarkan data sudah sepatutnya dihadapi dengan dialektika. Bukan semena-mena dijerat pidana," kata Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (27/9).

Menurutnya, penetapan tersangka Dandhy bisa menjadi preseden buruk bagi aparat hukum yang kerap menggunakan UU ITE sebagai senjata menjerat aktivis. Hal ini pun dinilai sangat mengkhawatirkan.


"Penjeratan ujaran kebencian terhadap Dandhy bisa menjadi fenomena gunung es, kedepannya masyarakat akan bersikap pragmatis dan aparat tidak lagi dipercaya sebagai lembaga yang bijak dalan menerapkan UU," terangnya.

Pada dasarnya, kata Galang, UU ITE memang sudah menimbulkan kekhawatiran jauh sebelum undang-undang tersebut disahkan. Sifatnya yang umum dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi tidak memberikan keadilan pada masyarakat.

"Tapi kita percaya pada kebijaksanaan aparatur negara dalam menerapkan pasal ini. Jadi Pak Polisi, bijaklah dalam menerapkan UU ITE. Jangan sampai keadilan digadaikan demi situasi kondusif," tutupnya.

Dandhy Dwi Laksono, jurnalis dan sutradara film dokumenter Sexy Killers ditangkap di kediamannya di Bekasi akibat cuitan Twitternya mengenai kisruh Papua.

Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya