Berita

Dandhy Dwi Laksono/Net

Hukum

Berkaca Kasus Dandhy, Pemerhati Hukum Siber: Bijaklah Terapkan UU ITE

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 00:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan dan penetapan tersangka aktivis dan jurnalis Dandhy Laksono dengan sangkaan ujaran kebencian terhadap tulisannya di media sosial mengenai Papua disayangkan. Sebab pasal UU ITE yang digunakan untuk menjerat Dandhy multitafsir.

"Menyebarkan kebencian dengan menyampaikan sesuatu secara ilmiah dan berdasarkan data sudah sepatutnya dihadapi dengan dialektika. Bukan semena-mena dijerat pidana," kata Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (27/9).

Menurutnya, penetapan tersangka Dandhy bisa menjadi preseden buruk bagi aparat hukum yang kerap menggunakan UU ITE sebagai senjata menjerat aktivis. Hal ini pun dinilai sangat mengkhawatirkan.

"Penjeratan ujaran kebencian terhadap Dandhy bisa menjadi fenomena gunung es, kedepannya masyarakat akan bersikap pragmatis dan aparat tidak lagi dipercaya sebagai lembaga yang bijak dalan menerapkan UU," terangnya.

Pada dasarnya, kata Galang, UU ITE memang sudah menimbulkan kekhawatiran jauh sebelum undang-undang tersebut disahkan. Sifatnya yang umum dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi tidak memberikan keadilan pada masyarakat.

"Tapi kita percaya pada kebijaksanaan aparatur negara dalam menerapkan pasal ini. Jadi Pak Polisi, bijaklah dalam menerapkan UU ITE. Jangan sampai keadilan digadaikan demi situasi kondusif," tutupnya.

Dandhy Dwi Laksono, jurnalis dan sutradara film dokumenter Sexy Killers ditangkap di kediamannya di Bekasi akibat cuitan Twitternya mengenai kisruh Papua.

Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya