Berita

Grab/Net

Bisnis

KPPU Sudah Mulai Periksa Dugaan Monopoli Grab Dan TPI

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I terkait kemitraannya dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor II, Selasa lalu (25/9).
 
Seperti diketahui, KPPU sebelumnya telah lama membidik Grab dan TPI lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran persaingan akibat memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI, yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan LDP menyebutkan, TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk TPI dengan Grab, di mana Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI yang menyewa mobil dari TPI. Dugaan itu diperkuat dengan adanya dugaan bahwa kedua perusahaan tersebut terafiliasi, mengingat adanya jabatan rangkap antar direktur dan komisaris di kedua perusahaan tersebut.

"Ada rangkap jabatan, walaupun di pasar persangkutan yang berbeda," ujar Kabiro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (26/9).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Grab sebagai perusahaan penyedia aplikasi dengan TPI merupakan perusahaan angkutan sewa yang saling terkait walaupun pasar produknya berbeda. Untuk menyediakan layanan transportasi daring (online), imbuhnya, para mitra pengemudi harus tergabung dalam suatu koperasi atau badan usaha. Perlakuan Grab terhadap badan usaha TPI dan badan usaha non-TPI diduga diskriminatif, sehingga berakibat merugikan para mitra pengemudi yang bernaung di bawah badan usaha non-TPI.

"Dalam kasus ini, katanya, PT TPI memberikan program khusus, fasilitas khusus, pembiayaan sampai pada algoritma untuk prioritas pesanan, sehingga driver di bawah TPI lebih mudah mendapatkan jasa daripada non-TPI," jelasnya.

Menurutnya, dikarenakan adanya pemenuhan target pembiayaan terkait komitmen dengan perusahaannya, mitra pengemudi yang bernaung di bawah PT TPI akhirnya diberi perlakuan khusus. Salah satu target yang dikejar mitra pengemudi PT TPI adalah terkait program kepemilikan mobil yang disewakan.

"PT TPI diduga mempunyai banyak fasilitas dengan mitra pengemudinya untuk menciptakan algoritma yang menguntungkan PT TPI. Karena TPI terafiliasi dengan Grab sehingga hal itu bisa saja dilakukan, itu yang coba teman-teman investigator buktikan di kasus ini," katanya.
 
Di persidangan, investigator juga mengungkap fakta adanya kenaikan angka mitra terlapor II (TPI) di sejumlah wilayah. Terungkap fakta bahwa terjadi peningkatan yang signifikan antara tahun 2017 dan 2018.

Di Jabodetabek, misalnya, jumlah mitra pengemudi tahun 2017 tercatat kurang dari 16.000 tapi kemudian naik mendekati 24.000 mitra di 2018. Lalu di Makassar, jumlah mitra pengemudi TPI semula kurang dari 13.333 orang di tahun 2017 lalu mendekati angka 40.000 di tahun 2018. Sementara lonjakan tertinggi terjadi di Surabaya, dari hanya sekitar 3.000 mitra di tahun 2017 menjadi hampir 50.000 pengemudi di tahun 2018.

Sementara itu, selain di Indonesia, di negara asalnya, Malaysia, bloomberg menulis jika Komisi Persaingan Usaha Malaysia juga meningkatkan level investigasinya kepada Grab Holdings Inc atas dugaan monopoli.

Praktik monopoli yang dilakukan Grab diduga mulai tercium sejak Grab mengakuisisi Uber, di mana sejak itu KPPU Malaysia menerima berbagai keluhan dari pelaku bisnis transportasi di negeri Jiran itu yang menuduh Grab telah melakukan praktik yang memicu persaingan tidak sehat.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya