Berita

Grab/Net

Bisnis

KPPU Sudah Mulai Periksa Dugaan Monopoli Grab Dan TPI

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I terkait kemitraannya dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor II, Selasa lalu (25/9).
 
Seperti diketahui, KPPU sebelumnya telah lama membidik Grab dan TPI lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran persaingan akibat memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI, yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan LDP menyebutkan, TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk TPI dengan Grab, di mana Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI yang menyewa mobil dari TPI. Dugaan itu diperkuat dengan adanya dugaan bahwa kedua perusahaan tersebut terafiliasi, mengingat adanya jabatan rangkap antar direktur dan komisaris di kedua perusahaan tersebut.

"Ada rangkap jabatan, walaupun di pasar persangkutan yang berbeda," ujar Kabiro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (26/9).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Grab sebagai perusahaan penyedia aplikasi dengan TPI merupakan perusahaan angkutan sewa yang saling terkait walaupun pasar produknya berbeda. Untuk menyediakan layanan transportasi daring (online), imbuhnya, para mitra pengemudi harus tergabung dalam suatu koperasi atau badan usaha. Perlakuan Grab terhadap badan usaha TPI dan badan usaha non-TPI diduga diskriminatif, sehingga berakibat merugikan para mitra pengemudi yang bernaung di bawah badan usaha non-TPI.

"Dalam kasus ini, katanya, PT TPI memberikan program khusus, fasilitas khusus, pembiayaan sampai pada algoritma untuk prioritas pesanan, sehingga driver di bawah TPI lebih mudah mendapatkan jasa daripada non-TPI," jelasnya.

Menurutnya, dikarenakan adanya pemenuhan target pembiayaan terkait komitmen dengan perusahaannya, mitra pengemudi yang bernaung di bawah PT TPI akhirnya diberi perlakuan khusus. Salah satu target yang dikejar mitra pengemudi PT TPI adalah terkait program kepemilikan mobil yang disewakan.

"PT TPI diduga mempunyai banyak fasilitas dengan mitra pengemudinya untuk menciptakan algoritma yang menguntungkan PT TPI. Karena TPI terafiliasi dengan Grab sehingga hal itu bisa saja dilakukan, itu yang coba teman-teman investigator buktikan di kasus ini," katanya.
 
Di persidangan, investigator juga mengungkap fakta adanya kenaikan angka mitra terlapor II (TPI) di sejumlah wilayah. Terungkap fakta bahwa terjadi peningkatan yang signifikan antara tahun 2017 dan 2018.

Di Jabodetabek, misalnya, jumlah mitra pengemudi tahun 2017 tercatat kurang dari 16.000 tapi kemudian naik mendekati 24.000 mitra di 2018. Lalu di Makassar, jumlah mitra pengemudi TPI semula kurang dari 13.333 orang di tahun 2017 lalu mendekati angka 40.000 di tahun 2018. Sementara lonjakan tertinggi terjadi di Surabaya, dari hanya sekitar 3.000 mitra di tahun 2017 menjadi hampir 50.000 pengemudi di tahun 2018.

Sementara itu, selain di Indonesia, di negara asalnya, Malaysia, bloomberg menulis jika Komisi Persaingan Usaha Malaysia juga meningkatkan level investigasinya kepada Grab Holdings Inc atas dugaan monopoli.

Praktik monopoli yang dilakukan Grab diduga mulai tercium sejak Grab mengakuisisi Uber, di mana sejak itu KPPU Malaysia menerima berbagai keluhan dari pelaku bisnis transportasi di negeri Jiran itu yang menuduh Grab telah melakukan praktik yang memicu persaingan tidak sehat.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya