Berita

Cara polisi dalam menangkap Dandhy diprotes pengacara/Istimewa

Hukum

Cara Penangkapan Dandhy Laksono Diprotes Kuasa Hukum

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 09:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Cara pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang melibatkan Dandhy Dwi Laksono diprotes pengacaranya. Karena, pihak Polda Metro langsung melakukan penangkapan tanpa ada pemanggilan sebagai saksi lebih dulu.

Seharusnya, Dandhy mendapat panggilan untuk memberikan keterangan dengan status saksi. Jika sampai panggilan ketiga tak digubris, polisi pun bisa melakukan penangkapan.

Penangkapan tanpa adanya pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu tersebut yang diprotes keras oleh kuasa hukum Dandhy, Algiffari Aqsa.


"Tadi kami protes, kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka, kalau dia memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa kemudian tiba-tiba malam-malam ditangkap?" jelas Algiffari Aqsa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Lanjut Algiffari, penyidik beralasan karena Dandhy terjerat pasal SARA. Sehingga mereka pun khawatir Dandhy membuat keonaran.

"Kami protes keras, karena seharusnya dia dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap, menurut kami," tegasnya.

Diketahui, Dhandy Dwi Laksono ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Pondokgede, Bekasi, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (26/9).

Penangkapan tersebut berdasarkan surat nomor SP.Kap/461/IX/RES.2.5/2019/Ditreskrimsus. Dandhy ditangkap atas laporan seseorang bernama Asep Sanusi yang disampaikan pada 24 September 2019 dan tercatat dalam surat bernomor LP/866/IX/2019/PMJ/Dit Resekrimsus.

Setelah jalani pemeriksaan dan mendapat status tersangka, Dandhy tidak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Dia dizinkan untuk pulang.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya