Berita

Presisi

Mabes Polri: Kami Sudah Tetapkan Lima Korporasi Di Lampung Tersangka Karhutla

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 07:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) sangat serius menangani peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dari sembilan wilayah yang terdampak, korporasi di Provinsi Lampung paling banyak ditetapkan sebagai tersangka Karhutla.

"Di Polda Lampung ada lima kasus dengan jumlah tersangka korporasi lima, peorangan tidak ada,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (26/9).

Adapun korporasi di Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, PT Sweet Indo Lampung (SIL). PT SIL ditetapkan tersangka atas dua Laporan Polisi. Selain PT SIL yang merupakan anak perusahaan PT Sugar Group Company (SGC), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7 dan PT Mulya Paramitha Langgeng.


"Polda dan jajaran fokus penegakan hukum terhadap korporasi. Peningkatan hukum terhadap korporasi,” tekan Dedi.

Keseriusan Polri dalam menangani Karhutla juga dibuktikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz. Idham yang membawa Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Fadil Imran yang juga Ketua Satgas Karhutla mendatangi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan koordinasi percepatan penyidika dan penuntutan terhadap para tersangka Karhutla baik perorangan maupun Korporasi.

Bahkan, secara tegas Kabareskrim menjamin pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Karhutka seperti penanganan kasus di tahun 2013 yang lalu.

"Saya yakinkan tidak ada SP3," pungkasnya di Kejagung, pagi tadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya