Berita

Pembangunan pelabuhan Marunda/Net

Bisnis

Kasasi KCN Dikabulkan, Kisruh Pelabuhan Marunda Diharapkan Berakhir

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2019 | 04:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dinilai positif lantaran berdampak pada kepastian hukum dan kepastian usaha yang diperoleh investor swasta.

“Kepastian hukum dan usaha itu perlu terus dijamin oleh pemerintah, tidak hanya eksekutif akan tetapi juga yudikatif. Artinya setiap permasalahan hukum terkait dengan investor harus didudukkan agar putusannya menghasilkan keadilan bagi investor," kata Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto kepada wartawan, Rabu (25/9).

Pada awalnya, KBN menggugat KCN atas skema konsesi dan masalah porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.


Namun dalam situs resminya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yang diputus (10/9) lalu.

Berkenaan dengan hal ini, Siswanto mengimbau agar sikap dan mental Direksi PT KBN harus diluruskan agar setiap permasalahan internal yang terjadi tidak langsung menggugat ke pengadilan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.

Sebab permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang pelabuhanan. Bagi investor, kepastian hukum adalah hal yang sangat penting untuk keberlangsungan setiap investasi.

‘’Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,’’ ujar Iwan.
    
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya