Berita

Bowo Sidik Pangarso/Net

Hukum

Mendag Enggar Hingga Prabowo Subianto Muncul Di Sidang Kasus Bowo Sidik

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2019 | 00:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah nama 'orang-orang besar' muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP). Adalah Menteri Perdagangan Enggartiasto, Pemilik Grup Artha Graha, Tomy Winata (TW) hingga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Nama-nama orang besar itu disebut oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir yang bersaksi untuk terdakwa Bowo Sidik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/9).

Mulanya, Inas menyinggung peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait impor gula rafinasi yang menjadi bagian dari dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik dalam kasus ini.


"Belum ada lelang gula rafinasi waktu itu, tapi Permendagnya sudah terbit, kemudian kita kritisi," kata Inas.

Inas mengungkapkan, Permendag itu diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditunda. Selanjutnya, Kemendag kembali menerbitkan Permendag mengenai impor gula rafinasi, dengan nomor yang berbeda.

"Menteri menerbitkan lagi dengan peraturan yang sama, tapi dengan nomor yang berbeda. Sebelum dilaksanakan, sudah diminta oleh KPK untuk dihentikan," ungkap Inas.

Inas juga mengaku mendapatkan informasi dari Bowo Sidik terkait pembahasan impor gula rafinasi itu. Menurutnya, Bowo memberitahu akan ada pertemuan antara pimpinan Komisi VI, Teguh Juwarno, Mohamad Hekal dan Bowo dengan Mendag Enggar di sebuah Hotel.

Bowo mengabari Inas melalui telefon.

"Katanya Pak Bowo ketemu Pak Hekal, Pak Enggar dengan Pak Teguh Juwarno di salah satu hotel, saya enggak tahu hotelnya," ujar Inas.

"Apa yang dibicarakan?" tanya jaksa.

"Saya bilang sedang apa, dia bilang sedang ngobrol. Sudah, itu saja," jawab Inas.

Jaksa juga mengkonfirmasi soal adanya permintaan penundaan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kemendag terkait pembahasan impor gula rafinasi. Tapi, kat Inas, justru yang diminta penundaan Permendag impor gula rafinasi.

"Kita minta Kementerian Perdagangan untuk mengganti pemenangnya, yaitu lebih baik kita tunjuk salah satu BUMN, kan bisa ada PT Pos, dan juga juga bisa ke Bulog," kata Inas.

"Diganti Permendagnya?" tanya jaksa lagi.

"Iya, kita mintanya kalau enggak Bulog, PT Pos, karena ini BUMN. Karena PT yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan melalui Bapeti, itu ternyata belum punya pengalaman. Cuma mencuat di dalam, mengemuka di dalam rapat itu bahwa PT tersebut, diduga di belakangnya adalah TW, karena yang melaksanakan perusahaan tersebut dalah TW. Tomy Winata," ungkap Inas.

Inas yang juga politisi Hanura ini mengaku pernah diajak Bowo Sidik untuk meminta jatah atas proyek kuota impor gula rafinasi. Sebab, Inas dan Bowo adalah sama-sama anggota DPR di Komisi VI.

"Oh iya Pak Bowo mengatakan mereka dapat jatah, mungkin kepada penyidik yang dimaksud jatah gula rafinasi. Jatah gula rafinasi anggota dewan meminta entah dikasih atau tidak saya tidak yakin Mendag kasih, karena ada persyaratan di sana impor gula perusahaan tersebut harus punya pabrik gula, jika tidak pabrik gula tidak diberi," tutur Inas.

Namun, Inas mengklaim dirinya menolak ajakan Bowo itu lantaran tidak ada perusahaan pabrik gula yang menjadi salah satu syarat agar mendapatkan proyek tersebut. Kemudian, lanjut Inas, Bowo Sidik berinisiatif untuk menggunakan perusahaan pabrik gula PT Ghendis Manis yang sebagian sahamnya milik Prabowo Subianto.

"Jadi gimana kalau kita bisnis gula, karena begini, memang waktu itu mengemuka ada perusahaan pabrik Ghendis Manis, pabrik gula Ghendis Manis itu di mana 70 persen saham Bulog dan 30 persen Prabowo Subianto," kata Inas menirukan suara Bowo Sidik.

"Saham Prabowo ingin dilepas itu kita tahu angka 30-40 miliar rupiah. Kalau ini bisa ambil kuota impor, bisa menghidupi pabrik gula Ghendis Manis," sambungnya bercerita.

Diketahui, Bowo Sidik adalah terdakwa kasus penerima suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan gratifikasi.

Dalam surat dakwaan, Bowo disebut telah menerima gratifikasi dengan total 700 ribu Dolar Singapura atau setara Rp7,1 Miliar dan uang tunai Rp600 juta secara bertahap.‎ Uang haram itu didapat Bowo dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai Anggota Komisi VI DPR RI.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya