Berita

Foto:Net

Politik

Kaum Buruh Juga Tolak UU KPK Hasil Revisi, Akan Turun Ke Jalan 2 Oktober

RABU, 25 SEPTEMBER 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kaum buruh menolak UU KPK hasil revisi. Karena revisi ini dinilai akan melemahkan KPK. Sementara itu, pelemahan KPK akan berdampak pada menurunnya kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono di Jakarta, Rabu (25/9).

Indikasi pelemahan KPK terlihat, misalnya dalam hal penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, hingga penghapusan beberapa kewenangan strategis.


"Kami menilai revisi ini akan melemahkan KPK. Kalau KPK lemah, dampaknya investor asing tidak akan percaya menanamkan investasi di Indonesia. Mereka bisa saja khawatir terkait ekonomi berbiaya tinggi akibat adanya korupsi, misalnya dalam hal mengurus perizinan" kata Kahar.

Hal ini kotraproduktif dengan usaha pemerintah untuk menarik investasi.

Hal lain, jika KPK lemah, buruh juga rentan mendapatkan ketidakadilan. Terutama ketika buruh berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Seperti yang pernah terjadi pada Hakim Imas dari PHI Bandung yang terlibat suap saat mengadili perkara buruh.

"Para hakim di Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan bisa saja terlibat kongkalikong dengan penguasa jika pengawasan dari KPK lemah," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden DPP FSPMI ini.

Oleh karena, kata Kahar, kaum buruh juga menolak revisi UU KPK.

Selain itu, buruh juga menolak terhadap rencana pemerintah yang ingin merevisi UU Ketenagakerjaan. Buruh menilai, revisi terhadap beleid ini akan menurunkan tingkat kesejahteraan buruh Indonesia.

Untuk menyuarakan penolakannya, buruh akan melakukan aksi pada tanggal 2 Oktober 2019 serentak di 10 provinsi. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI.

"Ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Tolak revisi UU Ketenagakerjaan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan tagih janji revisi PP 78/2015," tegasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya