Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah Kecewa Pengesahan RUU KUHP Ditunda

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku kecewa pemerintah meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan dan RKUHP menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna.

Padahal, menurut Fahri, kedua RUU tersebut sudah memenuhi standarisasi untuk diterapkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia.

"Saya sebagai eksponen reformasi kecewa. Saya kecewa itu RUU Pemasyarakatan ditunda. Kecewa banget. Itu reformasi pemasyarakatan yang sesuai dengan standar negara demokrasi. Nah KUHP juga sesuai dengan standar demokrasi," kata Fahri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).


Fahru mengaku heran dengan aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa di seantero Indonesia belakangan ini untuk menolak beberapa RUU yang dianggap kontroversial.

Pasalnya, menurut Politikus PKS ini, sudah seharusnya KUHP yang lama diganti dengan RKUHP karena yang lama merupakan warisan kolonial Belanda.

Ia berpandangan, sistem hukuman melalui pemenjaraan seharusnya sudah tak berlaku lagi di negara yang demokratis seperti Indonesia saat ini.

"KUHP ini adalah KUHP demokrasi, negara batasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat. Maka dari itu penjara diganti dengan denda. Kok kita ingin balik ke kolonial, ada apa?" Kata Fahri.

Ia mengklaim, dalam RKUHP yang tinggal disahkan oleh DPR dan Pemerintah menganut mahzab demokratis. Ia menjamin negara tak akan mengurusi urusan privat seseorang dalam RKUHP yang baru itu.

"Mazhab demokrasi itu ranah privat tidak diurus negara. Justru itu ruhnya. Maka ada kebebasan privat yang dilindugi UU. Mungkin ada sedikit salah paham yang saya bingung," kata dia.

Menurutnya, saat ini ribuan mahasiswa menolak RKUHP disahkan karena ada masalah sosialisasi terkait penyampaian isi RKUHP kepada publik.
 
"Ini ada problem sosialiasi. Nah ya tugas itu kita lakukan bersama. Apa masalahnya? Saya 100 persen tak ada yang saya persoalkan (RKUHP)," tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya