Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah Kecewa Pengesahan RUU KUHP Ditunda

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku kecewa pemerintah meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan dan RKUHP menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna.

Padahal, menurut Fahri, kedua RUU tersebut sudah memenuhi standarisasi untuk diterapkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia.

"Saya sebagai eksponen reformasi kecewa. Saya kecewa itu RUU Pemasyarakatan ditunda. Kecewa banget. Itu reformasi pemasyarakatan yang sesuai dengan standar negara demokrasi. Nah KUHP juga sesuai dengan standar demokrasi," kata Fahri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).


Fahru mengaku heran dengan aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa di seantero Indonesia belakangan ini untuk menolak beberapa RUU yang dianggap kontroversial.

Pasalnya, menurut Politikus PKS ini, sudah seharusnya KUHP yang lama diganti dengan RKUHP karena yang lama merupakan warisan kolonial Belanda.

Ia berpandangan, sistem hukuman melalui pemenjaraan seharusnya sudah tak berlaku lagi di negara yang demokratis seperti Indonesia saat ini.

"KUHP ini adalah KUHP demokrasi, negara batasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat. Maka dari itu penjara diganti dengan denda. Kok kita ingin balik ke kolonial, ada apa?" Kata Fahri.

Ia mengklaim, dalam RKUHP yang tinggal disahkan oleh DPR dan Pemerintah menganut mahzab demokratis. Ia menjamin negara tak akan mengurusi urusan privat seseorang dalam RKUHP yang baru itu.

"Mazhab demokrasi itu ranah privat tidak diurus negara. Justru itu ruhnya. Maka ada kebebasan privat yang dilindugi UU. Mungkin ada sedikit salah paham yang saya bingung," kata dia.

Menurutnya, saat ini ribuan mahasiswa menolak RKUHP disahkan karena ada masalah sosialisasi terkait penyampaian isi RKUHP kepada publik.
 
"Ini ada problem sosialiasi. Nah ya tugas itu kita lakukan bersama. Apa masalahnya? Saya 100 persen tak ada yang saya persoalkan (RKUHP)," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya