Berita

Romi di sidang Pengadilan Tipikor/RMOL

Politik

Protes Nama Khofifah Hilang, Romi: KPK Tidak Bisa Bedakan Intervensi Dan Representasi

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 20:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy mengaku heran dengan dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.

Pasalnya dalam surat dakwaan itu ada dua nama sentral yang dihilangkan. Mereka adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Persatuan Guru NU yang juga Pimpinan Pesantren Amanatul Ummah Surabaya, KH. Asep Saefuddin.

Romi menilai penghilangan itu disengaja. Sekalipun, sambungnya, kedua tokoh itu yang gencar mengusulkan Haris Hasuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.


“Peran mereka sangat sentral. Namun peran mereka sengaja dihilangkan karena dengan memunculkan nama mereka, maka peran representasi yang saya jalankan, bukan intervensi,” kata Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9).

Menurutnya, KPK tidak mampu membedakan makna intervensi dengan representasi. Sebab, kata dia, Khofifah adalah kepala daerah yang banyak berurusan dengan perizinan di Jawa Timur.

"KPK tidak mampu, atau tidak mau, membedakan antara “intervensi” dan menjalankan fungsi “representasi” yang wajib dilaksanakan seorang anggota DPR," kata Romi.

Politisi PPP itu kemudian membeberkan bahwa Haris Hasanuddin merupakan menantu dari Roziki yang merupakan Ketua Timses Khofifah di Pilkada Jatim 2018. Haris juga merupakan salah satu santri Kiai Asep.

"Perlu saya tekankan karena dilihat dari motif inisiasi dan intensitas komunikasi dalam pengusulan Haris Hasanudin, adalah Khofifah dan Kyai Asep yang pertama kali mengusulkan Haris," kata Romi.

Romi didakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim. Pengadilan sudah menvonis mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasuddin dan mantan Kakan Kemenag Gresik Muwafaq Wirahadi sebagai pihak penyuap Romi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya