Berita

Romi di sidang Pengadilan Tipikor/RMOL

Politik

Protes Nama Khofifah Hilang, Romi: KPK Tidak Bisa Bedakan Intervensi Dan Representasi

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 20:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy mengaku heran dengan dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.

Pasalnya dalam surat dakwaan itu ada dua nama sentral yang dihilangkan. Mereka adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Persatuan Guru NU yang juga Pimpinan Pesantren Amanatul Ummah Surabaya, KH. Asep Saefuddin.

Romi menilai penghilangan itu disengaja. Sekalipun, sambungnya, kedua tokoh itu yang gencar mengusulkan Haris Hasuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.


“Peran mereka sangat sentral. Namun peran mereka sengaja dihilangkan karena dengan memunculkan nama mereka, maka peran representasi yang saya jalankan, bukan intervensi,” kata Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9).

Menurutnya, KPK tidak mampu membedakan makna intervensi dengan representasi. Sebab, kata dia, Khofifah adalah kepala daerah yang banyak berurusan dengan perizinan di Jawa Timur.

"KPK tidak mampu, atau tidak mau, membedakan antara “intervensi” dan menjalankan fungsi “representasi” yang wajib dilaksanakan seorang anggota DPR," kata Romi.

Politisi PPP itu kemudian membeberkan bahwa Haris Hasanuddin merupakan menantu dari Roziki yang merupakan Ketua Timses Khofifah di Pilkada Jatim 2018. Haris juga merupakan salah satu santri Kiai Asep.

"Perlu saya tekankan karena dilihat dari motif inisiasi dan intensitas komunikasi dalam pengusulan Haris Hasanudin, adalah Khofifah dan Kyai Asep yang pertama kali mengusulkan Haris," kata Romi.

Romi didakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim. Pengadilan sudah menvonis mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasuddin dan mantan Kakan Kemenag Gresik Muwafaq Wirahadi sebagai pihak penyuap Romi.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya