Berita

Ilustrasi unjuk rasa para tukang gigi/Net

Politik

Terdampak RUU KUHP, Tukang Gigi Siap Turun Ke Jalan Bikin Aksi Penolakan

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 14:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RUU KUHP tak hanya diprotes oleh mahasiswa maupun masyarakat umum. Belakangan, para tukang gigi pun ikut melakukan penolakan karena profesi mereka terancam hukuman pidana.

Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP berbunyi, "Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V."

Karena itulah, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN), Faisol Abrori, dengan tegas menolak draft RUU KUHP. Khususnya mengenai pemidanaan bagi tukang gigi.


"Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi lima tahun penjara bagi tukang gigi," kata Faisol, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (23/9)

Faisol menyayangkan pasal tersebut muncul dalam draft RUU KUHP tersebut. Ia tak habis pikir dengan kerja DPR dan pemerintah yang masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi.

"Padahal putusan MK No 40/PUU-X/2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya terkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat," tegas Faisol.

Ia mengaku, akan menurunkan 9 ribu anggota tukang gigi yang tersebar di sejumlah daerah untuk bersama-sama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menolak pengesahan draft RUU KUHP.

"Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya