Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pasal 276 RUU KUHP Ancaman Masa Depan Tukang Gigi

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 13:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belakangan ini, masyarakat ramai dengan RUU KUHP yang dianggap kontroversial dan terlalu tegesa-gesa segera disahkan oleh DPR RI. Walaupun, ketergesa-gesaan DPR itu dimentahkan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan.

Pengacara Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Acong Latif menilai sikap tergesa-gesa DPR, tidak mempertimbangkan kebutuhan Masyarakat.

“Seharusnya DPR banyak minta masukan kepada praktisi hukum, khususnya kepda pengacara kerena bersentuhan langsung dengan penegakan hukum. jadi kalau seperti ini kacau” ujar Acong dalam keterangannya, Minggu (22/9).


Salah satunya, Acong menyoroti keberadaan pasal 276 ayat 2 yang mengancam masa depan tukang gigi.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak setengah miliar.

Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pemidanaan terhadap tukang gigi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, dalam RUU KUHP kali ini kriminalisasi tukang gigi kembali muncul. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda setengah miliar.

Acong mengimbau DPR RI harus menyempurnakan pasal tersebut, supaya RUU KUHP tidak jadi polemik di masyarakat terutama di kalangan tukang gigi.

"Karena kalau pasal itu tetap ada saya akan gugat atau judicial review. Soalnya kasian temen temen tukang gigi harus berenti dari pekerjaanya, berapa juta orang yang menganggur nantinya," ungkapnya.

Begitu pun dikatakan salah satu tukang gigi, Syaiful Bahri. Dia tegaskan jika pasal tersebut tetap dipaksakan ada, maka, dia bersama rekan sejawatnya akan menggelar demonstrasi.

"Apabila DPR RI tetap mengsahkan dan tidak menghapus pasal 276, kami akan demo mati-matian karena menyangkut mata pencarian kami sebagai tukang gigi," katanya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya