Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pasal 276 RUU KUHP Ancaman Masa Depan Tukang Gigi

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 13:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belakangan ini, masyarakat ramai dengan RUU KUHP yang dianggap kontroversial dan terlalu tegesa-gesa segera disahkan oleh DPR RI. Walaupun, ketergesa-gesaan DPR itu dimentahkan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan.

Pengacara Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Acong Latif menilai sikap tergesa-gesa DPR, tidak mempertimbangkan kebutuhan Masyarakat.

“Seharusnya DPR banyak minta masukan kepada praktisi hukum, khususnya kepda pengacara kerena bersentuhan langsung dengan penegakan hukum. jadi kalau seperti ini kacau” ujar Acong dalam keterangannya, Minggu (22/9).

Salah satunya, Acong menyoroti keberadaan pasal 276 ayat 2 yang mengancam masa depan tukang gigi.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak setengah miliar.

Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pemidanaan terhadap tukang gigi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, dalam RUU KUHP kali ini kriminalisasi tukang gigi kembali muncul. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda setengah miliar.

Acong mengimbau DPR RI harus menyempurnakan pasal tersebut, supaya RUU KUHP tidak jadi polemik di masyarakat terutama di kalangan tukang gigi.

"Karena kalau pasal itu tetap ada saya akan gugat atau judicial review. Soalnya kasian temen temen tukang gigi harus berenti dari pekerjaanya, berapa juta orang yang menganggur nantinya," ungkapnya.

Begitu pun dikatakan salah satu tukang gigi, Syaiful Bahri. Dia tegaskan jika pasal tersebut tetap dipaksakan ada, maka, dia bersama rekan sejawatnya akan menggelar demonstrasi.

"Apabila DPR RI tetap mengsahkan dan tidak menghapus pasal 276, kami akan demo mati-matian karena menyangkut mata pencarian kami sebagai tukang gigi," katanya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya