Berita

Diskusi soal RUU KUHP/RMOL

Politik

Setuju Kumpul Kebo Dipidana, MUI: Bahaya Kalau Dibiarkan

SABTU, 21 SEPTEMBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah usulan MUI telah terakomodir dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), salah satunya terkait pasal perzinaan.

Dalam Pasal 417, 418 dan 419 mengatur juga soal pidana kumpul kebo dan lain-lain.

Begitu kata Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).


"Kami dari MUI sudah menyampaikan mengenai beberapa yang paling pokok, termasuk perzinaan yang diperluas. Ini diakomodasi di dalam RKUHP, alhamdulillah," kata Ikhsan.

Perluasan pasal zina dinilainya perlu dilakukan mengingat dalam KUHP tidak dijelaskan secara spesifik pihak mana saja yang masuk dalam kategori zina.

Dalam KUHP, lanjutnya, yang dimaksud perzinaan adalah melakukan hubungan badan antara orang yang telah bersuami atau beristri dengan orang lain yang bukan istri dan suaminnya dan tidak terikat dalam perkawinan.

"Selebihnya seperti samenleven, kumpul kebo, segala macam kumpul ayam tidak masuk dalam kategori itu. Anak muda suka sama suka enggak kena. Yang kumpul kebo, setiap hari melakukan hubungan badan, no problem," sambungnya.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi tradisi buruk di kalangan masyarakat Indonesia. Apalagi semua agama juga melarang perzinaan.

"Kalau dibiarkan bahaya, enggak sesuai dengan culture manapun, termasuk adat ataupun agama kita, baik muslim, Hindu, Budha, Kristen semua melarang itu," demikian Ikhsan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya