Berita

Diskusi soal RUU KUHP/RMOL

Politik

Setuju Kumpul Kebo Dipidana, MUI: Bahaya Kalau Dibiarkan

SABTU, 21 SEPTEMBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah usulan MUI telah terakomodir dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), salah satunya terkait pasal perzinaan.

Dalam Pasal 417, 418 dan 419 mengatur juga soal pidana kumpul kebo dan lain-lain.

Begitu kata Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).


"Kami dari MUI sudah menyampaikan mengenai beberapa yang paling pokok, termasuk perzinaan yang diperluas. Ini diakomodasi di dalam RKUHP, alhamdulillah," kata Ikhsan.

Perluasan pasal zina dinilainya perlu dilakukan mengingat dalam KUHP tidak dijelaskan secara spesifik pihak mana saja yang masuk dalam kategori zina.

Dalam KUHP, lanjutnya, yang dimaksud perzinaan adalah melakukan hubungan badan antara orang yang telah bersuami atau beristri dengan orang lain yang bukan istri dan suaminnya dan tidak terikat dalam perkawinan.

"Selebihnya seperti samenleven, kumpul kebo, segala macam kumpul ayam tidak masuk dalam kategori itu. Anak muda suka sama suka enggak kena. Yang kumpul kebo, setiap hari melakukan hubungan badan, no problem," sambungnya.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi tradisi buruk di kalangan masyarakat Indonesia. Apalagi semua agama juga melarang perzinaan.

"Kalau dibiarkan bahaya, enggak sesuai dengan culture manapun, termasuk adat ataupun agama kita, baik muslim, Hindu, Budha, Kristen semua melarang itu," demikian Ikhsan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya