Berita

Ilustrasi DPR/Net

Politik

Sebut Banyak Pasal Bermasalah, Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU KUHP Ditunda

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 23:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gelombang penolakan terkait pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) terus mengalir deras. Kali ini Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendesak pemerintah untuk menunda rencana pengesahan RUU KUHP karena dinilai mengabaikan prinsip-prinsip HAM perempuan dan perlindungan kelompok rentan.

Komnas Perempuan menilai proses pembahasan RUU KUHP cenderung tertutup jelang pengesahan. Komnas Perempuan juga menganggap penambahan rumusan terhadap sejumlah pasal sebelumnya tidak perlu karena sudah relatif baik.

“Perubahan substansi dan penambahan rumusan yang terjadi justeru menjadikan rumusan pasal-pasal yang sudah relatif baik menjadi multi tafsir dan  menjauh dari prinsip-prinsip Konstitusi dan HAM,” tulis Komnas Perempuan lewat siaran persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/9).


Pihaknya telah mencermati draf RUU KUHP tanggal (15/9) dan melakukan kajian berlandaskan pada UUD 1945 Negara Republik Indonesia, Undang Undang 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, serta payung hukum nasional lainnya yang relevan.

Komnas Perempuan memberikan dua catatan keberatan mereka mengenai lima  pasal yang ada di dalam RUU KUHP yakni Pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang hukum yang hidup di masyarakat, Pasal 412 tentang kesusilaan di muka umum, Pasal 414-416 tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan.

Selain itu, ada Pasal 419 tentang Hidup Bersama, Pasal 470-472 tentang Pengguguran Kandungan, yang akan mempidana setiap perempuan yang menghentikan kehamilan dan Pasal 467 tentang Larangan seorang Ibu melakukan perampasan nyawa terhadap anak yang baru dilahirkan (Infantisida).

“Sejumlah pasal yang ada dalam RUU KUHP apabila diimplementasikan akan menimbulkan overkriminalisasi  terhadap kelompok rentan, dalam hal ini anak, perempuan, kelompok miskin, orang dengan disabilitas, masyarakat hukum adat, penghayat kepercayaan, dan sebagainya,” jelasnya.

Poin kedua yakni rumusan lima Pasal RUU KUHP sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia.

“Di mana jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah ditegaskan, dan perlindungan atas ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, telah dinyatakan,” ungkapnya.

“Pasal-Pasal bermasalah dalam RUU KUHP ini juga telah menghilangkan hak konstitusional perempuan untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif,” tambahnya.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Selain itu pemerintah juga diminta untuk melakukan dialog sebelum rapat paripurna, mendengarkan masukan-masukan hukum dari sejumlah pihak serta memastikan tujuan pengaturan hukum.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya