Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kalau Jadi ASN, Belum Tentu Kesejahteraan Pegawai KPK Menurun

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 21:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru tercantum bahwa status pegawai KPK akan beralis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rulliyandi mengatakan salah satu konsekuensi dari UU KPK yang baru adalah pegawai KPK harus tunduk pada tata tertib birokrasi yang sudah dinormakan dalam UU ASN.

Artinya terkait gaji, tunjangan maupun pendapatan tambahan lainnya, itu akan menyesuaikan aturan lantaran anggaran KPK cukup besar, hampir satu triliun bahkan diusulkan naik Rp 1,2 triliun.


"Jadi dengan beban tanggung jawabnya yang besar,  dan juga jumlah pegawainya yang tidak begitu besar, itu bisa saja diberi treatment (perawatan) yang berbeda,” ujar Rulli di kawasan Menteng, Kamis (19/9).

“Nanti silakan dibicarakan dengan Komisi III mengenai anggaran. Karena itu ada hubungannya dengan status ASN, yang ada kepangkatan, jabatan, golongan dan sebagainya,” tambahnya.

Menurutnya, perubahan status belum tentu membuat kesejahteraan akan menurun karena dengan anggaran yang besar, jumlah pegawai yang sedikit, apalagi ada pembatasan tidak boleh dibentuk di provinsi.  Jadi jika dikelola dengan baik, kesejahteraan pegawai tidak akan terganggu.

Sebelumnya dalam forum diskusi di tempat yang sama, pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari  banyak mengkritik revisi UU KPK salah satunya tentang status pegawai yang menjadi ASN.

"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahkan dilarang makan,” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya