Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kalau Jadi ASN, Belum Tentu Kesejahteraan Pegawai KPK Menurun

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 21:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru tercantum bahwa status pegawai KPK akan beralis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rulliyandi mengatakan salah satu konsekuensi dari UU KPK yang baru adalah pegawai KPK harus tunduk pada tata tertib birokrasi yang sudah dinormakan dalam UU ASN.

Artinya terkait gaji, tunjangan maupun pendapatan tambahan lainnya, itu akan menyesuaikan aturan lantaran anggaran KPK cukup besar, hampir satu triliun bahkan diusulkan naik Rp 1,2 triliun.


"Jadi dengan beban tanggung jawabnya yang besar,  dan juga jumlah pegawainya yang tidak begitu besar, itu bisa saja diberi treatment (perawatan) yang berbeda,” ujar Rulli di kawasan Menteng, Kamis (19/9).

“Nanti silakan dibicarakan dengan Komisi III mengenai anggaran. Karena itu ada hubungannya dengan status ASN, yang ada kepangkatan, jabatan, golongan dan sebagainya,” tambahnya.

Menurutnya, perubahan status belum tentu membuat kesejahteraan akan menurun karena dengan anggaran yang besar, jumlah pegawai yang sedikit, apalagi ada pembatasan tidak boleh dibentuk di provinsi.  Jadi jika dikelola dengan baik, kesejahteraan pegawai tidak akan terganggu.

Sebelumnya dalam forum diskusi di tempat yang sama, pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari  banyak mengkritik revisi UU KPK salah satunya tentang status pegawai yang menjadi ASN.

"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahkan dilarang makan,” tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya