Berita

Menko Polhukam Wiranto/RMOL

Politik

Lazimnya Penggeledahan Dan Penyitaan KPK Harus Sesuai Mekanisme Dan Izin Dewan Pengawas

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Salah satu poin penting yang disahkan dalam revisi Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah Pasal 47 tentang penggeledahan dan penyitaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan diperlukan mekanisme.

"Lazimnya dalam hukum acara pidana harus mendapat persetujuan dari pengadilan. Dalam RUU KPK, di samping tunduk pada KUHP, juga disyaratkan adanya izin tertulis dari dewan pengawas, " kata Wiranto saat melakukan Konferensi Pers di Media Center Kemenkopolhukam , Rabu (18/9).


Terkait pandangan publik yang menyebut apakah nanti mekanismenya akan bertambah panjang atau jadi tidak jelas, Wiranto menjawab tujuan pasal ini memiliki nilai yang positif.

"Maksudnya itu memperkuat, tidak ada tuduhan bahwa KPK sewenang-wenang dalam penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.

Hal itu karena ada badan yang juga bertanggung jawab atas itu, yakni Dewan Pengawas. Tujuannya, agar pelaksanannya sesuai dengan proses hukum.

"Sehingga penyitaan dan penggeledahan, dari kacamata hukum sah. Dari akuntabilitas, dari tuduhan sewenang-wenang, seenaknya, itu bisa dihilangkan," tegas Wiranto.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya