Berita

Menko Polhukam Wiranto/RMOL

Politik

Lazimnya Penggeledahan Dan Penyitaan KPK Harus Sesuai Mekanisme Dan Izin Dewan Pengawas

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Salah satu poin penting yang disahkan dalam revisi Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah Pasal 47 tentang penggeledahan dan penyitaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan diperlukan mekanisme.

"Lazimnya dalam hukum acara pidana harus mendapat persetujuan dari pengadilan. Dalam RUU KPK, di samping tunduk pada KUHP, juga disyaratkan adanya izin tertulis dari dewan pengawas, " kata Wiranto saat melakukan Konferensi Pers di Media Center Kemenkopolhukam , Rabu (18/9).


Terkait pandangan publik yang menyebut apakah nanti mekanismenya akan bertambah panjang atau jadi tidak jelas, Wiranto menjawab tujuan pasal ini memiliki nilai yang positif.

"Maksudnya itu memperkuat, tidak ada tuduhan bahwa KPK sewenang-wenang dalam penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.

Hal itu karena ada badan yang juga bertanggung jawab atas itu, yakni Dewan Pengawas. Tujuannya, agar pelaksanannya sesuai dengan proses hukum.

"Sehingga penyitaan dan penggeledahan, dari kacamata hukum sah. Dari akuntabilitas, dari tuduhan sewenang-wenang, seenaknya, itu bisa dihilangkan," tegas Wiranto.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya