Berita

Imam Nahrawi/RMOL

Hukum

Imam Nahrawi Resmi Tersangka, PMII Bakal Geruduk KPK Besok

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 15:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka Imam, direspons oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PB PMII). Rencananya, mereka akan menggelar aksi demontrasi didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/9) besok.

Ketua PB PMII Muhammad Syarif Hidayatullah tak terima dengan sikap KPK yang membuat politisi PKB itu dijerat kasus suap oleh lembaga antirasuah. Syarif menuding KPK terlalu politis lantaran ada kelompok Taliban di dalamnya.


"KPK dipolitisir, bersihkan kelompok Taliban di tubuh KPK. Kelompok Taliban mulai tancap gas sebelum mereka dihabisi di dalam tubuh KPK," kata Syarif dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Kamis (18/9).

Tak hanya itu, Syarif menyebut penetapan Imam sebagai tersangka kasus korupsi hanyalah upaya untuk menjelek-jelekkan pemerintah. Sebab, kata dia, selama Imam menjabat menteri,telah menorehkan prestasi gemilang.

"Bisa merusak citra baik pemerintah. Sebagaimana kita ketahui pemerintah telah banyak keberhasilannya baik dari segi pembangunan dan lain-lain," kata Syarif.

PMII, kata Syarif, menduga ada upaya kesengajaan dari KPK yakni Kelompok Taliban untuk menjerat kader-kader Nahdlatul Ulama (NU) yang getol menolak radikalisme.

"Kelompok ini selain ingin merusak citra pemerintah, juga politisi yang berlatar belakang Nahdliyin (warga NU)," kata Syarif.

"Kami meyakini kelompok mereka menganggap Pemerintah yang akan menghalangi tujuan besar mereka yang ingin merongrong Pancasila dan NKRI dengan menjual nama agama dan Khilafah," imbuhnya menegaskan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya