Berita

Menkopolhukam Wiranto/Net

Politik

KPK Diberi Kewenangan Hentikan Penyidikan dan Penuntutan, Wiranto: Agar Tidak Langgar HAM

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 11:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski sudah diketok palu, revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tetap saja menimbulkan polemik. Sejumlah kritik pun dilayangkan kepada DPR yang mengesahkan UU KPK tersebut.

Sebagian masyarakat bahkan menuduh pasal-pasal yang terkandung dalam revisi UU tersebut berpotensi melemahkan lembaga antirasuah ini. Salah satunya di Pasal 40 tentang Mekanisme Penghentian Penyidikan dan Penuntutan.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto angkat bicara. Menurut Wiranto, penghentian penyidikan dan penuntutan merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara.


"Tujuannya memberikan kepastian hukum," ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Gedung Media Center Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Artinya, KPK tidak akan lagi menggantung status seorang tersangka dalam kurun waktu yang tak terbatas.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini menegaskan jika seseorang menjadi tersangka dan belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi sudah meninggal, justru itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

Nah, dengan pemberian kewenangan kepada KPK untuk dapat menghentikan penuntutan, merupakan bentuk penguatan untuk lembaga antirasuah.

Wiranto menambahkan, kewenangan itu semula hanya dimiliki Jaksa Agung. Tapi kini diberikan kepada KPK. Namun untuk jangka waktu penghentian sendiri saat ini masih dibahas.

"Satu tahun usulan pemerintah, mungkin dua tahun nanti kita lihat, pastikan. Tapi harus ada kepastian bahwa seseorang tatkala ditetapkan sebagai tersangka, harus diselesaikan dengan hukum," ungkapnya.

Wiranto menegaskan langkah ini bukanlah melemahkan KPK. "Melainkan justru menempatkan KPK sebagai satu aparat penegak hukum yang humanis walaupun tegas tapi tetap memperhatikan HAM," tutup Wiranto.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya