Berita

Veronica Koman/Net

Hukum

Lima Jaksa Ditunjuk Proses Perkara Hukum Veronica Koman

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 07:51 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk lima orang jaksa peneliti kasus penyebaran berita hoax kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (16/8).

Kelima jaksa ini ditunjuk untuk meneliti dan memantau perkembangan perkara setelah menerima SPDP atas nama tersangka Veronica Koman, Tri Susanti Samsul Arifin dan Andria Adiansah yang dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada (3/9) lalu.

"Ada lima jaksa yang ditunjuk, jaksa pertamanya Pak Aspidum (Asep Maryono)," terang Kasi Penkum Kejati Jatim saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/9).


Dalam kasus ini, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim lantaran dianggap melanggar pasal UU tentang ITE, KUHP 160, UU 1/1946 dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan tersangka Tri Susanti alias Mak Susi dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara Samsul Arifin, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk Andria Adiansah dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan tentang UU 11/2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk Andria Adiansah yang merupakan youtuber, ditahan polisi setelah mengunggah video yang tidak sesuai dengan kejadian yang ada di lokasi di depan AMP. Pelaku ini mengunggah video yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Polisi kemudian menangkapnya di tempat tinggalnya di Kebumen.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya