Berita

Veronica Koman/Net

Presisi

Polisi Sudah Layangkan SPDP Veronica Koman Ke Kejaksaan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 06:27 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Penyidik Sudit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Veronica Koman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8) lalu.

"Sudah kami terima tanggal 3 September lalu," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/9).

Selain Veronica Koman, Kejati Jatim juga sudah menerima SPDP tiga tersangka lainnya yakni Tri Susanti, Samsul Arifin dan Andria Adiansah.


Dalam kasus ini, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim lantaran dianggap melanggar pasal UU tentang ITE, KUHP 160, UU 1/1946 dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan tersangka Tri Susanti alias Mak Susi dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara Samsul Arifin, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk Andria Adiansah dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan tentang UU 11/2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk Andria Adiansah yang merupakan youtuber, ditahan polisi setelah mengunggah video yang tidak sesuai dengan kejadian yang ada di lokasi di depan AMP. Pelaku ini mengunggah video yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Polisi kemudian menangkapnya di tempat tinggalnya di Kebumen.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya