Berita

Veronica Koman/Net

Presisi

Polisi Sudah Layangkan SPDP Veronica Koman Ke Kejaksaan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 06:27 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Penyidik Sudit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Veronica Koman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8) lalu.

"Sudah kami terima tanggal 3 September lalu," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/9).

Selain Veronica Koman, Kejati Jatim juga sudah menerima SPDP tiga tersangka lainnya yakni Tri Susanti, Samsul Arifin dan Andria Adiansah.


Dalam kasus ini, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim lantaran dianggap melanggar pasal UU tentang ITE, KUHP 160, UU 1/1946 dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan tersangka Tri Susanti alias Mak Susi dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara Samsul Arifin, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk Andria Adiansah dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan tentang UU 11/2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk Andria Adiansah yang merupakan youtuber, ditahan polisi setelah mengunggah video yang tidak sesuai dengan kejadian yang ada di lokasi di depan AMP. Pelaku ini mengunggah video yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Polisi kemudian menangkapnya di tempat tinggalnya di Kebumen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya