Berita

Ilustrasi Panja RUU/Net

Politik

DPR Dan Pemerintah Sepakat Hapus Pasal Perzinahan

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR RI menyatakan sepakat atas usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 418 RUU KUHP. Kesepakatan itu diambil usai rapat diskor selama 20 menit untuk melakukan forum lobi fraksi-fraksi.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan, kesepakatan menghapus Pasal 418 tersebut dengan pemberian catatan dari Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat.

"Jadi Pasal 418 untuk dilakukan drop perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi. Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat dengan catatan bahwa yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan tingkat pertama terhadap RUU KUHP," kata Aziz di ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).


Aziz kemudian menanyakan persetujuan fraksi-fraksi dalam rapat kerja tersebut atas penghapusan Pasal 418 sebagaimana usul dari pemerintah.

"Sehingga bisa disepakatai catatan ini menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks nota. Bisa kita sepakati?" tanya Aziz dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Pasal 418 yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Untuk itu pemerintah menyarankan kepada DPR RI untuk menghapuskan pasal tersebut dalam RUU KUHP.

"Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam Pasal 418, pemerintah memohon untuk di-drop," jelas Yasonna.

Dalam Pasal 418 memuat dua ayat yang menjelaskan soal perbuatan hubungan badan lawan jenis diluar pernikahan.

Pasal 418 ayat 1: Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 4 18 ayat 2: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya