Berita

Wadah pegawai KPK saat demonstrasi tolak revisi UU KPK dan Capim diduga bermasalah/RMOL

Politik

Pengamat: Tak Jelas Dasar Hukumnya, Wadah Pegawai KPK Wajib Dibubarkan

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 20:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Adanya wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik di kalangan masyarakat. Banyak pihak menduga keretakan di tubuh lembaga antirasuah itu disinyalir karena campur tangan wadah pegawai KPK.

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai wadah pegawai di tubuh KPK tidak relevan dengan nomenklatur KPK sebagai lembaga negara.

“Harusnya wadah pegawai ini memang dibubarkan ya. Terlebih pasca disahkan revisi Undang Undang KPK karena tidak sesuai dengan nomenklatur lembaga negara saat ini,” kata Rully di Diskusi Opini Live yang diselenggarakan Radio MNC Trijaya, di D'Consulate, Jakarta, Rabu(18/9).


Menurutnya, KPK saat ini adalah lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Pegawainya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga bentuk wadah pegawai di KPK tidak relevan.

“Wadah pegawai itu cocoknya di perusahaan. Keberadaan wadah pegawai ini bisa dibilang tidak tertib dalam konteks kelembagaan,” ucapnya.

Keberadaan wadah pegawai dalam upaya mempertahankan independensi pegawai KPK, menurut Rully, tidak berdasar. Pasalnya, sistem kepegawaian KPK tak hanya diisi oleh jabatan-jabatan penyidik yang independen. Di KPK juga terdapat staf yang sifatnya administratif dan dengan menjadikannya ASN maka justru akan memperjelas posisi dan statusnya.

Memgenai pernyataan sikap wadah pegawai yang melakukan unjuk rasa penolakan pada pimpinan baru KPK, Rully menilai hal ini adalah hal yang sangat berani dan tidak tertib administrasi.

"Wadah pegawai juga sudah overlapping mengurusi hal yang bukan urusannya. Memaksakan intervensi ke ranah yang sangat politis,” tambahnya.

Rully menegaskan, pegawai di lembaga negara justru harus mengedepankan sikap tertib birokrasi dan jangan masuk mengintervensi ke ranah yang sangat politis.

"Ini preseden bahaya bisa-bisa semua lembaga seperti itu kan bisa kacau. Kita ini bicara mengurus negara, bukan serikat pegawai melawan korporat. Sekali lagi, menurut saya wadah pegawai ini harusnya dibubarkan,” tandasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya