Berita

Wadah pegawai KPK saat demonstrasi tolak revisi UU KPK dan Capim diduga bermasalah/RMOL

Politik

Pengamat: Tak Jelas Dasar Hukumnya, Wadah Pegawai KPK Wajib Dibubarkan

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 20:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Adanya wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik di kalangan masyarakat. Banyak pihak menduga keretakan di tubuh lembaga antirasuah itu disinyalir karena campur tangan wadah pegawai KPK.

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai wadah pegawai di tubuh KPK tidak relevan dengan nomenklatur KPK sebagai lembaga negara.

“Harusnya wadah pegawai ini memang dibubarkan ya. Terlebih pasca disahkan revisi Undang Undang KPK karena tidak sesuai dengan nomenklatur lembaga negara saat ini,” kata Rully di Diskusi Opini Live yang diselenggarakan Radio MNC Trijaya, di D'Consulate, Jakarta, Rabu(18/9).


Menurutnya, KPK saat ini adalah lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Pegawainya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga bentuk wadah pegawai di KPK tidak relevan.

“Wadah pegawai itu cocoknya di perusahaan. Keberadaan wadah pegawai ini bisa dibilang tidak tertib dalam konteks kelembagaan,” ucapnya.

Keberadaan wadah pegawai dalam upaya mempertahankan independensi pegawai KPK, menurut Rully, tidak berdasar. Pasalnya, sistem kepegawaian KPK tak hanya diisi oleh jabatan-jabatan penyidik yang independen. Di KPK juga terdapat staf yang sifatnya administratif dan dengan menjadikannya ASN maka justru akan memperjelas posisi dan statusnya.

Memgenai pernyataan sikap wadah pegawai yang melakukan unjuk rasa penolakan pada pimpinan baru KPK, Rully menilai hal ini adalah hal yang sangat berani dan tidak tertib administrasi.

"Wadah pegawai juga sudah overlapping mengurusi hal yang bukan urusannya. Memaksakan intervensi ke ranah yang sangat politis,” tambahnya.

Rully menegaskan, pegawai di lembaga negara justru harus mengedepankan sikap tertib birokrasi dan jangan masuk mengintervensi ke ranah yang sangat politis.

"Ini preseden bahaya bisa-bisa semua lembaga seperti itu kan bisa kacau. Kita ini bicara mengurus negara, bukan serikat pegawai melawan korporat. Sekali lagi, menurut saya wadah pegawai ini harusnya dibubarkan,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya