Berita

Menpora Imam Nahrawi/RMOL

Hukum

Usai Ditetapkan Tersangka, PKB Akan Tabayun Ke Imam Nahrawi

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 18:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera ambil sikap dengan penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi PKB itu diduga menerima suap dalam penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid menyebut pihaknya akan segera memanggil Imam untuk dimintai keterangan. Dia menyebut penetapan mantan Sekjen PKB itu sebagai musibah.

"Proses tabayun (klarifikasi) ini kita bicarakan dengan yang bersangkutan. Mohon doanya kita bisa melalui ini dengan baik," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (18/9).

Soal posisi Imam sebagai kader PKB, Hasanuddin memastikan akan melakukan pendalaman dan akan diputuskan dalam rapat DPP.

"Pasti kita akan melakukan rapat, melakukan pendalaman. Melakukan kajian yang mendalam mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan ini semua," tukasnya.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Kader PKB itu diduga juga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.


Uang haram yang diduga diterima Imam didapat dari commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018.

Akibat perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya