Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Rencanakan Gugat UU KPK Baru Ke MK

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 14:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dosen ilmu politik Universitas Paramadina Khairul Umam menyampaikan, pihaknya bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan juga masyarakat sipil akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persetujuan DPR merevisi UU KPK, Selasa (17/9).

Umam mengatakan, indeks kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi saat ini telah menurun ditandai dengan adanya narasi pengesahan RUU KPK dan pimpinan KPK. Jokowi memiliki waktu 60 hari untuk mempertimbangkan UU KPK agar dapat menaikkan penerimaan di mata masyarakat.

“Permainan masih berjalan presiden masih memiliki waktu 60 hari mempertimbangkan RUU yang kemarin disahkan dan kawan-kawan di gerakan civil society juga berusaha merumuskan judicial review di MK,” ungkap Umam di ITS Tower, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).


Dalam 60 hari tersebut, Jokowi diminta mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan untuk tidak menyetujui keluarnya RUU KPK. Jika tidak dikeluarkan maka sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan judicial review di MK.

“Kita kemudian masih berharap ke MK. Apakah MK memiliki spirit memadai terhadap agenda pemberantasan korupsi atau tidak? Ya, kita lihat. Kalau sama saja, satu suara dengan pemerintah dan DPR. Itu sama saja disebut Trias korupsia,” ujarnya.

“Eksekutif, legislatif, yudikatif menjadi penyuplai kekuatan yang kurang berpihak terhadap agenda perbaikan tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Secara prosedural masih ada harapan untuk Jokowi menolak RUU KPK, Umam mengatakan, permainan politis belum selesai dan berharap ada keajaiban.

“Kita berharap ada miracle (keajaiban) di sana, presiden masih memberikan pendapat berbeda. Teman-teman juga sudah menyiapkan judicial review,” ucapnya.

Menurutnya pengesahan RUU KPK cukup unik lantaran tidak memenuhi tatib kuorum.

“ Ditandatangani 280 orang, tetapi yang hadir ketika dihitung per kepala cuma sekitar 100. Kalau bicara tata tertib kuorum, itu tidak kuorum. Itu sebanarnya bisa menjadi salah satu dalil dalam konteks judicial review, terlepas dari aspek kajian detail,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya