Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Rencanakan Gugat UU KPK Baru Ke MK

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 14:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dosen ilmu politik Universitas Paramadina Khairul Umam menyampaikan, pihaknya bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan juga masyarakat sipil akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persetujuan DPR merevisi UU KPK, Selasa (17/9).

Umam mengatakan, indeks kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi saat ini telah menurun ditandai dengan adanya narasi pengesahan RUU KPK dan pimpinan KPK. Jokowi memiliki waktu 60 hari untuk mempertimbangkan UU KPK agar dapat menaikkan penerimaan di mata masyarakat.

“Permainan masih berjalan presiden masih memiliki waktu 60 hari mempertimbangkan RUU yang kemarin disahkan dan kawan-kawan di gerakan civil society juga berusaha merumuskan judicial review di MK,” ungkap Umam di ITS Tower, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).


Dalam 60 hari tersebut, Jokowi diminta mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan untuk tidak menyetujui keluarnya RUU KPK. Jika tidak dikeluarkan maka sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan judicial review di MK.

“Kita kemudian masih berharap ke MK. Apakah MK memiliki spirit memadai terhadap agenda pemberantasan korupsi atau tidak? Ya, kita lihat. Kalau sama saja, satu suara dengan pemerintah dan DPR. Itu sama saja disebut Trias korupsia,” ujarnya.

“Eksekutif, legislatif, yudikatif menjadi penyuplai kekuatan yang kurang berpihak terhadap agenda perbaikan tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Secara prosedural masih ada harapan untuk Jokowi menolak RUU KPK, Umam mengatakan, permainan politis belum selesai dan berharap ada keajaiban.

“Kita berharap ada miracle (keajaiban) di sana, presiden masih memberikan pendapat berbeda. Teman-teman juga sudah menyiapkan judicial review,” ucapnya.

Menurutnya pengesahan RUU KPK cukup unik lantaran tidak memenuhi tatib kuorum.

“ Ditandatangani 280 orang, tetapi yang hadir ketika dihitung per kepala cuma sekitar 100. Kalau bicara tata tertib kuorum, itu tidak kuorum. Itu sebanarnya bisa menjadi salah satu dalil dalam konteks judicial review, terlepas dari aspek kajian detail,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya