Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Rencanakan Gugat UU KPK Baru Ke MK

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 14:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dosen ilmu politik Universitas Paramadina Khairul Umam menyampaikan, pihaknya bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan juga masyarakat sipil akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persetujuan DPR merevisi UU KPK, Selasa (17/9).

Umam mengatakan, indeks kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi saat ini telah menurun ditandai dengan adanya narasi pengesahan RUU KPK dan pimpinan KPK. Jokowi memiliki waktu 60 hari untuk mempertimbangkan UU KPK agar dapat menaikkan penerimaan di mata masyarakat.

“Permainan masih berjalan presiden masih memiliki waktu 60 hari mempertimbangkan RUU yang kemarin disahkan dan kawan-kawan di gerakan civil society juga berusaha merumuskan judicial review di MK,” ungkap Umam di ITS Tower, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).


Dalam 60 hari tersebut, Jokowi diminta mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan untuk tidak menyetujui keluarnya RUU KPK. Jika tidak dikeluarkan maka sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan judicial review di MK.

“Kita kemudian masih berharap ke MK. Apakah MK memiliki spirit memadai terhadap agenda pemberantasan korupsi atau tidak? Ya, kita lihat. Kalau sama saja, satu suara dengan pemerintah dan DPR. Itu sama saja disebut Trias korupsia,” ujarnya.

“Eksekutif, legislatif, yudikatif menjadi penyuplai kekuatan yang kurang berpihak terhadap agenda perbaikan tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Secara prosedural masih ada harapan untuk Jokowi menolak RUU KPK, Umam mengatakan, permainan politis belum selesai dan berharap ada keajaiban.

“Kita berharap ada miracle (keajaiban) di sana, presiden masih memberikan pendapat berbeda. Teman-teman juga sudah menyiapkan judicial review,” ucapnya.

Menurutnya pengesahan RUU KPK cukup unik lantaran tidak memenuhi tatib kuorum.

“ Ditandatangani 280 orang, tetapi yang hadir ketika dihitung per kepala cuma sekitar 100. Kalau bicara tata tertib kuorum, itu tidak kuorum. Itu sebanarnya bisa menjadi salah satu dalil dalam konteks judicial review, terlepas dari aspek kajian detail,” tandasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya