Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery/RMOL

Politik

Koruptor Bisa Dapat Remisi, Komisi III DPR: Semua Kembali Ke KUHAP

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR bersama pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU 12/1999 tentang Pemasyarakatan (PAS) dan dianjutkan ke tingkat II untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.

Satu poin penting yang disepakati adalah mengenai pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap terpidana kejahatan luar biasa yakni terorisme, narkoba dan koruptor.

Kesepakatan dalam RUU PAS tersebut sekaligus membatalkan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang perubahan kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, RUU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali kepada naskah PP 32/1999.

"Jadi PP 99/2012 tidak berlaku. Tidak ada PP-PPan lagi. Semua kembali ke KUHAP," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Sebelumnya, pada PP 99/2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait.

Misalnya pemberian remisi untuk koruptor yang harus persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.

Herman menjelaskan dengan adanya RUU PAS membuat pemberian remisi tidak lagi memerlukan rekomendasi lembaga terkait. Melainkan dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan.

"Iya (PP 99/2012) ada sejumlah persyaratan termasuk harus ada rekomendasi dari KPK. (Dalam revisi) tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," tukasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya