Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery/RMOL

Politik

Koruptor Bisa Dapat Remisi, Komisi III DPR: Semua Kembali Ke KUHAP

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR bersama pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU 12/1999 tentang Pemasyarakatan (PAS) dan dianjutkan ke tingkat II untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.

Satu poin penting yang disepakati adalah mengenai pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap terpidana kejahatan luar biasa yakni terorisme, narkoba dan koruptor.

Kesepakatan dalam RUU PAS tersebut sekaligus membatalkan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang perubahan kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, RUU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali kepada naskah PP 32/1999.

"Jadi PP 99/2012 tidak berlaku. Tidak ada PP-PPan lagi. Semua kembali ke KUHAP," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Sebelumnya, pada PP 99/2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait.

Misalnya pemberian remisi untuk koruptor yang harus persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.

Herman menjelaskan dengan adanya RUU PAS membuat pemberian remisi tidak lagi memerlukan rekomendasi lembaga terkait. Melainkan dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan.

"Iya (PP 99/2012) ada sejumlah persyaratan termasuk harus ada rekomendasi dari KPK. (Dalam revisi) tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," tukasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya