Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery/RMOL

Politik

Koruptor Bisa Dapat Remisi, Komisi III DPR: Semua Kembali Ke KUHAP

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR bersama pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU 12/1999 tentang Pemasyarakatan (PAS) dan dianjutkan ke tingkat II untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.

Satu poin penting yang disepakati adalah mengenai pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap terpidana kejahatan luar biasa yakni terorisme, narkoba dan koruptor.

Kesepakatan dalam RUU PAS tersebut sekaligus membatalkan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang perubahan kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, RUU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali kepada naskah PP 32/1999.

"Jadi PP 99/2012 tidak berlaku. Tidak ada PP-PPan lagi. Semua kembali ke KUHAP," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Sebelumnya, pada PP 99/2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait.

Misalnya pemberian remisi untuk koruptor yang harus persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.

Herman menjelaskan dengan adanya RUU PAS membuat pemberian remisi tidak lagi memerlukan rekomendasi lembaga terkait. Melainkan dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan.

"Iya (PP 99/2012) ada sejumlah persyaratan termasuk harus ada rekomendasi dari KPK. (Dalam revisi) tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," tukasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya