Berita

Sri Bintang Pamungkas siap penuhi panggilan Polisi, tapi hanya untuk ngopi/Net

Hukum

Bukan Untuk Diperiksa, Sri Bintang Pamungkas Akan Penuhi Panggilan Polisi Sekadar Untuk Ngopi

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 12:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis senior Sri Bintang Pamungkas (SBP) pastikan tidak akan penuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (19/9) besok. SBP punya alasan kuat kenapa dirinya harus menolak panggilan tersebut.

Sebab, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru mengirimkan surat panggilan kedua pada Selasa (17/9) kemarin. Sedangkan pemeriksaan di agendakan pada Kamis (19/9). Seharusnya, sesuai Undang-Undang, surat panggilan harus dikirim paling lambat tiga hari sebelum agenda pemeriksaan.

"Ini kan surat resmi, kalau saya hanya ditelepon saja mungkin saya akan datang. Tetapi kalau panggilan resmi dengan surat berarti harus sesuai dengan Undang-Undang. Karena terlambat (kirim surat panggilan), harusnya Jumat (diperiksa)," ucap Sri Bintang Pamungkas kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di Museum Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).


Namun, SBP mengaku siap hadir pada Kamis (19/9) di Polda Metro Jaya untuk ngobrol biasa. Bukan untuk diperiksa sebagai pihak terlapor.

"Tapi saya bilang lewat SMS (ke penyidik), kalau saya diundang untuk ngopi hari Kamis boleh lah," katanya.

Diketahui, SBP dilaporkan oleh ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing. Laporan itu ditengarai berawal dari sebuah video yang viral di media sosial yang memperlihatkan pidato SBP yang menyerukan untuk menggagalkan pelantikan terhadap presiden terpilih pada Pilpres 2019 yakni Joko Widodo.

Laporan tersebut teregistrasi di Laporan Polisi nomor LP/TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 September 2019. SBP dilaporkan menggunakan Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya