Berita

Sri Bintang Pamungkas siap penuhi panggilan Polisi, tapi hanya untuk ngopi/Net

Hukum

Bukan Untuk Diperiksa, Sri Bintang Pamungkas Akan Penuhi Panggilan Polisi Sekadar Untuk Ngopi

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 12:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis senior Sri Bintang Pamungkas (SBP) pastikan tidak akan penuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (19/9) besok. SBP punya alasan kuat kenapa dirinya harus menolak panggilan tersebut.

Sebab, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru mengirimkan surat panggilan kedua pada Selasa (17/9) kemarin. Sedangkan pemeriksaan di agendakan pada Kamis (19/9). Seharusnya, sesuai Undang-Undang, surat panggilan harus dikirim paling lambat tiga hari sebelum agenda pemeriksaan.

"Ini kan surat resmi, kalau saya hanya ditelepon saja mungkin saya akan datang. Tetapi kalau panggilan resmi dengan surat berarti harus sesuai dengan Undang-Undang. Karena terlambat (kirim surat panggilan), harusnya Jumat (diperiksa)," ucap Sri Bintang Pamungkas kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di Museum Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Namun, SBP mengaku siap hadir pada Kamis (19/9) di Polda Metro Jaya untuk ngobrol biasa. Bukan untuk diperiksa sebagai pihak terlapor.

"Tapi saya bilang lewat SMS (ke penyidik), kalau saya diundang untuk ngopi hari Kamis boleh lah," katanya.

Diketahui, SBP dilaporkan oleh ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing. Laporan itu ditengarai berawal dari sebuah video yang viral di media sosial yang memperlihatkan pidato SBP yang menyerukan untuk menggagalkan pelantikan terhadap presiden terpilih pada Pilpres 2019 yakni Joko Widodo.

Laporan tersebut teregistrasi di Laporan Polisi nomor LP/TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 September 2019. SBP dilaporkan menggunakan Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya