Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Lemkapi: Revisi UU Membuat Kinerja KPK Lebih Manusiawi

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR RI bertujuan agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi lebih mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut diutarakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan.

"Revisi UU KPK ini juga memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3," jelas Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).


Berdasarkan hasil penelitian Lemkapi, para tersangka korupsi selama ini tersandera bertahun-tahun sebagai tersangka dan tidak bisa diproses sehingga tidak mendapatkan kepastian hukum.

Mantan anggota Kompolnas ini pun berharap UU baru tersebut bisa menjadi acuan KPK untuk meneliti kembali sejumlah kasus yang ditangani. Jika hasilnya tak bisa dilanjutkan, maka KPK bisa menghentikan melalui SP3.

"Atas revisi UU KPK baru ini,  kami harapkan antara KPK dan Polri serta Kejakssan bisa saling bersinergi dan saling melengkapi dalam penegakan hukum," tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga berharap Polri bisa turut serta membantu KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebab, kata dia, KPK tidak bisa berjalan sendirian.

"Polri dan Jaksa kita minta memberikan perhatian khusus dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.

Soal sebagian penyidik KPK yang belum lulus di bidang penyidikan, sesuai UU KPK yang baru ia meminta kepada pimpinan KPK untuk memenuhi syarat tersebut.

"Sebab ketentuan ini  tidak bisa  dibiarkan, karena celah-celah ini bisa digunakan koruptor untuk menggugat KPK," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya