Berita

Emerson Yuntho/Net

Politik

Belum Genap Sehari, UU KPK Sudah Akan Digugat Ke MK

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 18:27 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Belum genap sehari DPR mengesahkan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah elemen masyarakat sudah akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi tersebut.

Hal itu lantaran revisi yang dilakukan DPR dinilai sudah melanggar konstitusi.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Emerson Yuntho mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan materi judicial review, baik secara formil dan materiil terkait disahkannya revisi tersebut.

"Menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).

"Menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).

Menurutnya, beberapa pasal dalam revisi UU KPK bermasalah dan disinyalir menjadi alat untuk melemahkan KPK. Seperti kewenangan pemberian SP3 dan keberadaan Dewan Pengawas KPK.

"ini akan kita uji kembali," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9).

Absensi Rapat Paripurna hanya dihadiri 289 dari 560 Anggota. Tetapi, hanya 80 orang yang duduk di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi dilakukan sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap KPK.

"Revisi terhadap UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai implemetasi dari putusan Mahkamah Konstitusi dengan register MK Nomor 36/PUU-XV/2017," ujar Supratman.

Putusan MK  yang menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bagian dari eksekutif atau menjadi lembaga pemerintah.

"KPK merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif yang menjalankan fungsi pemerintah dalam pemberantasan korupsi," jelas Supratman.

Usai menerima laporan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin jalannya rapat menanyakan apakah hasil revisi tersebut dapat disahkan menjadi UU.

"Apakah pembicaraan tingkat II tentang pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, apakah dapat disetujui menjadi Undang Undang?" tanya Fahri.

Tanpa halangan, 80 wakil rakyat di dalam ruangan pun kompak menjawab "setuju".

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya