Berita

Emerson Yuntho/Net

Politik

Belum Genap Sehari, UU KPK Sudah Akan Digugat Ke MK

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 18:27 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Belum genap sehari DPR mengesahkan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah elemen masyarakat sudah akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi tersebut.

Hal itu lantaran revisi yang dilakukan DPR dinilai sudah melanggar konstitusi.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Emerson Yuntho mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan materi judicial review, baik secara formil dan materiil terkait disahkannya revisi tersebut.

"Menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).

"Menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).

Menurutnya, beberapa pasal dalam revisi UU KPK bermasalah dan disinyalir menjadi alat untuk melemahkan KPK. Seperti kewenangan pemberian SP3 dan keberadaan Dewan Pengawas KPK.

"ini akan kita uji kembali," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9).

Absensi Rapat Paripurna hanya dihadiri 289 dari 560 Anggota. Tetapi, hanya 80 orang yang duduk di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi dilakukan sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap KPK.

"Revisi terhadap UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai implemetasi dari putusan Mahkamah Konstitusi dengan register MK Nomor 36/PUU-XV/2017," ujar Supratman.

Putusan MK  yang menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bagian dari eksekutif atau menjadi lembaga pemerintah.

"KPK merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif yang menjalankan fungsi pemerintah dalam pemberantasan korupsi," jelas Supratman.

Usai menerima laporan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin jalannya rapat menanyakan apakah hasil revisi tersebut dapat disahkan menjadi UU.

"Apakah pembicaraan tingkat II tentang pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, apakah dapat disetujui menjadi Undang Undang?" tanya Fahri.

Tanpa halangan, 80 wakil rakyat di dalam ruangan pun kompak menjawab "setuju".

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya