Berita

Emerson Yuntho/Net

Politik

Belum Genap Sehari, UU KPK Sudah Akan Digugat Ke MK

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 18:27 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Belum genap sehari DPR mengesahkan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah elemen masyarakat sudah akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi tersebut.

Hal itu lantaran revisi yang dilakukan DPR dinilai sudah melanggar konstitusi.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Emerson Yuntho mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan materi judicial review, baik secara formil dan materiil terkait disahkannya revisi tersebut.

"Menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).

"Menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).

Menurutnya, beberapa pasal dalam revisi UU KPK bermasalah dan disinyalir menjadi alat untuk melemahkan KPK. Seperti kewenangan pemberian SP3 dan keberadaan Dewan Pengawas KPK.

"ini akan kita uji kembali," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9).

Absensi Rapat Paripurna hanya dihadiri 289 dari 560 Anggota. Tetapi, hanya 80 orang yang duduk di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi dilakukan sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap KPK.

"Revisi terhadap UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai implemetasi dari putusan Mahkamah Konstitusi dengan register MK Nomor 36/PUU-XV/2017," ujar Supratman.

Putusan MK  yang menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bagian dari eksekutif atau menjadi lembaga pemerintah.

"KPK merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif yang menjalankan fungsi pemerintah dalam pemberantasan korupsi," jelas Supratman.

Usai menerima laporan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin jalannya rapat menanyakan apakah hasil revisi tersebut dapat disahkan menjadi UU.

"Apakah pembicaraan tingkat II tentang pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, apakah dapat disetujui menjadi Undang Undang?" tanya Fahri.

Tanpa halangan, 80 wakil rakyat di dalam ruangan pun kompak menjawab "setuju".

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya