Berita

Emerson Yuntho/Net

Politik

Belum Genap Sehari, UU KPK Sudah Akan Digugat Ke MK

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 18:27 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Belum genap sehari DPR mengesahkan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah elemen masyarakat sudah akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi tersebut.

Hal itu lantaran revisi yang dilakukan DPR dinilai sudah melanggar konstitusi.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Emerson Yuntho mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan materi judicial review, baik secara formil dan materiil terkait disahkannya revisi tersebut.

"Menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).

"Menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).

Menurutnya, beberapa pasal dalam revisi UU KPK bermasalah dan disinyalir menjadi alat untuk melemahkan KPK. Seperti kewenangan pemberian SP3 dan keberadaan Dewan Pengawas KPK.

"ini akan kita uji kembali," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9).

Absensi Rapat Paripurna hanya dihadiri 289 dari 560 Anggota. Tetapi, hanya 80 orang yang duduk di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam laporannya menyebutkan bahwa revisi dilakukan sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap KPK.

"Revisi terhadap UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai implemetasi dari putusan Mahkamah Konstitusi dengan register MK Nomor 36/PUU-XV/2017," ujar Supratman.

Putusan MK  yang menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bagian dari eksekutif atau menjadi lembaga pemerintah.

"KPK merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif yang menjalankan fungsi pemerintah dalam pemberantasan korupsi," jelas Supratman.

Usai menerima laporan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin jalannya rapat menanyakan apakah hasil revisi tersebut dapat disahkan menjadi UU.

"Apakah pembicaraan tingkat II tentang pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, apakah dapat disetujui menjadi Undang Undang?" tanya Fahri.

Tanpa halangan, 80 wakil rakyat di dalam ruangan pun kompak menjawab "setuju".

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya