Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sah, Penyadapan KPK Harus Izin Dewan Pengawas

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi sembarangan melakukan penyadapan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Hal tersebut dimuat pada pasal tersendiri dalam UU KPK yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 17/9).

Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan penyadapan dengan izin dari Dewan Pengawas KPK yang dimintakan secara tertulis oleh pimpinan KPK.

Dalam pasal yang sama, Dewan Pengawas harus merespons permintaan izin penyadapan tersebut dalam waktu maksimal 24 jam sejak permintaan diajukan.

Selama proses penyadapan, pimpinan KPK wajib menanyakan dan menerima laporan dari pihak yang ditugaskan dalam penyadapan dimaksud.

Sementara, untuk menghindari penyalahgunaan hasil penyadapan, apabila ikut tersadap hal-hal diluar perkara yang diselidiki maka harus dimusnahkan seketika. Aturan itu tertulis dalam Pasal 12D.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya