Panja DPR saat bahas revisi UU KPK/RMOL
Pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai dilakukan terburu-buru dibantah. Pasalnya, revisi UU lembaga antirasuah itu sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu.
Bantahan itu sebagaimana disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/9).
Pembahasan RUU KPK memang telah disepakati di tingkat satu atau panja RUU KPK. Hasil rapat panja kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada hari ini.
Namun demikian, pembahasan RUU KPK sebenarnya sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Hanya saja, momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.
Meski sempat ditunda, proses sosialisasi terus dilakukan Komisi III DPR tentang RUU tersebut.
“Pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," jelas Supratman yang juga ketua Panja RUU KPK.
Politisi Gerindra itu juga menolak jika pembahasan RUU KPK dianggap cacat formil. Pasalnya, ada proses meminta pendapat masyarakat yang telah dilakukan sejak dua tahun lalu.
“Kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada. Kan Yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ. Oleh karena itu, bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," pungkasnya.