Berita

Panja DPR saat bahas revisi UU KPK/RMOL

Politik

Ketua Baleg Bantah Anggapan RUU KPK Dibahas Buru-buru

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 15:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai dilakukan terburu-buru dibantah. Pasalnya, revisi UU lembaga antirasuah itu sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu.

Bantahan itu sebagaimana disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/9).

Pembahasan RUU KPK memang telah disepakati di tingkat satu atau panja RUU KPK. Hasil rapat panja kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada hari ini.


Namun demikian, pembahasan RUU KPK sebenarnya sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Hanya saja, momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.

Meski sempat ditunda, proses sosialisasi terus dilakukan Komisi III DPR tentang RUU tersebut.

“Pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," jelas Supratman yang juga ketua Panja RUU KPK.

Politisi Gerindra itu juga menolak jika pembahasan RUU KPK dianggap cacat formil. Pasalnya, ada proses meminta pendapat masyarakat yang telah dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada. Kan Yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ. Oleh karena itu, bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya