Berita

Sebagian pengunjuk rasa di KPK sempat melakukan kekerasan terhadap jurnalis/RMOL

Hukum

AJI Jakarta Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Di KPK

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 11:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kembali, wartawan jadi sasaran intimidasi dan kekerasan saat melakukan tugas jurnalistik di lapangan. Terakhir, sejumlah jurnalis yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi korban tindak kekerasan sejumlah orang.

Pada Jumat (13/9) siang, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI mendatangi gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menyatakan dukungan atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru dan menyetujui revisi UU KPK.

Aksi yang pada awalnya berlangsung tertib, berubah ricuh sekitar pukul 14.30 WIB. Puluhan massa memaksa masuk gedung KPK untuk melepas kain hitam yang menutupi logo KPK. Sejumlah karangan bunga pun mereka bakar.


Saat itulah terjadi aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis. Bahkan, press room yang berada di samping lobi gedung pun dilempari batu dan bambu oleh sebagian pengunjuk rasa.

Tak hanya itu, para jurnalis pun dihalang-halangi untuk mengambil gambar. Ironisnya, saat kejadian, aparat kepolisian seolah membiarkan. Bahkan mengimbau jurnalis untuk tidak mengambil gambar.

Kameramen BeritaSatu, Rio Comelianto, menyebut dirinya dihalang-halangi untuk mengambil gambar oleh sejumlah pendemo. Reporternya pun sempat dipukul. Bahkan kameranya sempat disenggol hingga jatuh.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pun mengecam kekerasan yang dilakukan oleh sebagian massa aksi terhadap jurnalis yang melakukan liputan di gedung KPK.

Atas peristiwa di atas, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
2. Meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan.
3. Mengimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan taat kode etik jurnalistik.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Kemudian, pasal 18 UU Pers menyebut setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya