Berita

Sebagian pengunjuk rasa di KPK sempat melakukan kekerasan terhadap jurnalis/RMOL

Hukum

AJI Jakarta Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Di KPK

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 11:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kembali, wartawan jadi sasaran intimidasi dan kekerasan saat melakukan tugas jurnalistik di lapangan. Terakhir, sejumlah jurnalis yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi korban tindak kekerasan sejumlah orang.

Pada Jumat (13/9) siang, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI mendatangi gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menyatakan dukungan atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru dan menyetujui revisi UU KPK.

Aksi yang pada awalnya berlangsung tertib, berubah ricuh sekitar pukul 14.30 WIB. Puluhan massa memaksa masuk gedung KPK untuk melepas kain hitam yang menutupi logo KPK. Sejumlah karangan bunga pun mereka bakar.


Saat itulah terjadi aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis. Bahkan, press room yang berada di samping lobi gedung pun dilempari batu dan bambu oleh sebagian pengunjuk rasa.

Tak hanya itu, para jurnalis pun dihalang-halangi untuk mengambil gambar. Ironisnya, saat kejadian, aparat kepolisian seolah membiarkan. Bahkan mengimbau jurnalis untuk tidak mengambil gambar.

Kameramen BeritaSatu, Rio Comelianto, menyebut dirinya dihalang-halangi untuk mengambil gambar oleh sejumlah pendemo. Reporternya pun sempat dipukul. Bahkan kameranya sempat disenggol hingga jatuh.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pun mengecam kekerasan yang dilakukan oleh sebagian massa aksi terhadap jurnalis yang melakukan liputan di gedung KPK.

Atas peristiwa di atas, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
2. Meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan.
3. Mengimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan taat kode etik jurnalistik.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Kemudian, pasal 18 UU Pers menyebut setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya