Berita

Sebagian pengunjuk rasa di KPK sempat melakukan kekerasan terhadap jurnalis/RMOL

Hukum

AJI Jakarta Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Di KPK

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 11:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kembali, wartawan jadi sasaran intimidasi dan kekerasan saat melakukan tugas jurnalistik di lapangan. Terakhir, sejumlah jurnalis yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi korban tindak kekerasan sejumlah orang.

Pada Jumat (13/9) siang, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI mendatangi gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menyatakan dukungan atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru dan menyetujui revisi UU KPK.

Aksi yang pada awalnya berlangsung tertib, berubah ricuh sekitar pukul 14.30 WIB. Puluhan massa memaksa masuk gedung KPK untuk melepas kain hitam yang menutupi logo KPK. Sejumlah karangan bunga pun mereka bakar.


Saat itulah terjadi aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis. Bahkan, press room yang berada di samping lobi gedung pun dilempari batu dan bambu oleh sebagian pengunjuk rasa.

Tak hanya itu, para jurnalis pun dihalang-halangi untuk mengambil gambar. Ironisnya, saat kejadian, aparat kepolisian seolah membiarkan. Bahkan mengimbau jurnalis untuk tidak mengambil gambar.

Kameramen BeritaSatu, Rio Comelianto, menyebut dirinya dihalang-halangi untuk mengambil gambar oleh sejumlah pendemo. Reporternya pun sempat dipukul. Bahkan kameranya sempat disenggol hingga jatuh.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pun mengecam kekerasan yang dilakukan oleh sebagian massa aksi terhadap jurnalis yang melakukan liputan di gedung KPK.

Atas peristiwa di atas, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
2. Meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan.
3. Mengimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan taat kode etik jurnalistik.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Kemudian, pasal 18 UU Pers menyebut setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya