Berita

Sebagian pengunjuk rasa di KPK sempat melakukan kekerasan terhadap jurnalis/RMOL

Hukum

AJI Jakarta Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Di KPK

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 11:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kembali, wartawan jadi sasaran intimidasi dan kekerasan saat melakukan tugas jurnalistik di lapangan. Terakhir, sejumlah jurnalis yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi korban tindak kekerasan sejumlah orang.

Pada Jumat (13/9) siang, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI mendatangi gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menyatakan dukungan atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru dan menyetujui revisi UU KPK.

Aksi yang pada awalnya berlangsung tertib, berubah ricuh sekitar pukul 14.30 WIB. Puluhan massa memaksa masuk gedung KPK untuk melepas kain hitam yang menutupi logo KPK. Sejumlah karangan bunga pun mereka bakar.

Saat itulah terjadi aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis. Bahkan, press room yang berada di samping lobi gedung pun dilempari batu dan bambu oleh sebagian pengunjuk rasa.

Tak hanya itu, para jurnalis pun dihalang-halangi untuk mengambil gambar. Ironisnya, saat kejadian, aparat kepolisian seolah membiarkan. Bahkan mengimbau jurnalis untuk tidak mengambil gambar.

Kameramen BeritaSatu, Rio Comelianto, menyebut dirinya dihalang-halangi untuk mengambil gambar oleh sejumlah pendemo. Reporternya pun sempat dipukul. Bahkan kameranya sempat disenggol hingga jatuh.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pun mengecam kekerasan yang dilakukan oleh sebagian massa aksi terhadap jurnalis yang melakukan liputan di gedung KPK.

Atas peristiwa di atas, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
2. Meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan.
3. Mengimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan taat kode etik jurnalistik.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Kemudian, pasal 18 UU Pers menyebut setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya