Berita

Gedung DPR/Net

Politik

7 Poin Revisi UU KPK Disepakati, Hanya Gerindra Dan PKS Yang Beri Catatan

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah menyepakati tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh fraksi sudah menyatakan secara bulat menerima tujuh poin revisi tersebut.

"Kemudian ada dua fraksi yg belum bisa menerima karena ada catatan yang berkaitan dengan Dewan Pengawas, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).


"Kemudian ada satu fraksi yang belum menyampaikan pendapatnya sama sekali, jadi belum ada pendapat mini fraksi, yakni fraksi Partai Demokrat," imbuhnya menambahkan.

Dijelaskan Supratman, catatan Fraksi Gerindra dan PKS supaya Dewan Pengawas KPK tidak dipilih tunggal oleh Presiden, tetapi juga melibatkan DPR.

"(Dewan Pengawas) itu tetap harus lewat fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian politisi Gerindra itu.

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya