Berita

Dewan Pengawas KPK rentan diisi oleh kepentingan politik/Net

Politik

Dipilih Presiden dan DPR, Komposisi Dewan Pengawas KPK Rentan Diisi Kepentingan Politik

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Salah satu poin dalam revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah menghadirkan Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah Indonesia tersebut.

Keberadaan Dewan Pengawas ini disinyalir akan berimbas kepada semakin beratnya langkah penindakan korupsi. Kalau wewenang yang dimiliki Dewan Pengawas terlalu luas.

Akibatnya muncul spekulasi bahwa revisi Undang-undang ini sebagai usaha dalam melemahkan KPK. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPR RI, Mardani Ali Sera.


Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini  menjelaskan, seperti yang tertera dalam draf revisi Pasal 12 huruf a, menyatakan penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

"Bukan hanya itu, komposisi Dewan Pengawas juga dianggap sebagai upaya lain dalam pelemahan KPK," ujar Mardani melalui Twitter, Senin (16/9).

Dalam draf revisi Pasal 37A, juga disebutkan bahwa Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas itu sendiri dipilih oleh presiden melalui pembentukan panitia seleksi yang dilakukan oleh DPR.

"Wajar jika publik menganggap ini upaya pemerintah dan DPR untuk ikut campur tangan terhadap kinerja KPK," kata Mardani. "Garis tegasnya, ini tidak boleh dijadikan kepentingan politik. Mana janji perkuat KPK?"

Mardani menyarankan adanya pengefektifan dan penguatan fungsi wewenang untuk pengawas internal atau penasihat KPK.

"Sekaligus menjadi momentum DPR, BPK, organisasi masyarakat, LSM antikorupsi, dan terutama publik agar senantiasa untuk terus mengawasi kinerja KPK," tutup Mardani.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya