Berita

Dewan Pengawas KPK rentan diisi oleh kepentingan politik/Net

Politik

Dipilih Presiden dan DPR, Komposisi Dewan Pengawas KPK Rentan Diisi Kepentingan Politik

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Salah satu poin dalam revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah menghadirkan Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah Indonesia tersebut.

Keberadaan Dewan Pengawas ini disinyalir akan berimbas kepada semakin beratnya langkah penindakan korupsi. Kalau wewenang yang dimiliki Dewan Pengawas terlalu luas.

Akibatnya muncul spekulasi bahwa revisi Undang-undang ini sebagai usaha dalam melemahkan KPK. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPR RI, Mardani Ali Sera.


Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini  menjelaskan, seperti yang tertera dalam draf revisi Pasal 12 huruf a, menyatakan penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

"Bukan hanya itu, komposisi Dewan Pengawas juga dianggap sebagai upaya lain dalam pelemahan KPK," ujar Mardani melalui Twitter, Senin (16/9).

Dalam draf revisi Pasal 37A, juga disebutkan bahwa Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas itu sendiri dipilih oleh presiden melalui pembentukan panitia seleksi yang dilakukan oleh DPR.

"Wajar jika publik menganggap ini upaya pemerintah dan DPR untuk ikut campur tangan terhadap kinerja KPK," kata Mardani. "Garis tegasnya, ini tidak boleh dijadikan kepentingan politik. Mana janji perkuat KPK?"

Mardani menyarankan adanya pengefektifan dan penguatan fungsi wewenang untuk pengawas internal atau penasihat KPK.

"Sekaligus menjadi momentum DPR, BPK, organisasi masyarakat, LSM antikorupsi, dan terutama publik agar senantiasa untuk terus mengawasi kinerja KPK," tutup Mardani.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya