Berita

Bank BTN/Net

Hukum

Bank BTN Soal Depotiso Palsu: Ini Pengembangan Perkara, Kami Hormati Prosesnya

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 13:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bank BTN menghormati prosesnya hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri atas kasus pemalsuan deposito palsu.

Corporate Secretary Bank BTN Ahmad Chaerul mengatakan, bahwa pemeriksaan Direktur Legal Bank BTN Yossi Istanto oleh Ditipideksus Bareskrim dalam rangka pengembangan perkara.
 
“Silahkan proses itu berjalan dan saya meminta semua pihak untuk menghormatinya. Mari sama-sama kita hormati proses hukum itu dengan prinsip-prinsip praduga tidak bersalah,” tegas Direktur BTN Nixon LP Napitupulu sebagaimana dirilis oleh Achmad Chaerul yang diterima redaksi, Senin (16/9).
 

 
Dalam kasus deposito palsu ini, dua orang pegawai Bank BTN, BS dan DP telah divonis. BS oleh PN Jakarta Selatan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sementara DP oleh PN Jakarta Utara divonis delapan tahun penjara.

Seperti diketahui, Ditipideksus Bareskrim Polri tengah mengembangkan penyelidikan kasus deposito palsu di Bank BTN.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Helmy Santika mengungkapkan, pihaknya masih memiliki kecurigaan apakah hanya BS dan DP yang bersalah dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah.

"Pemanggilan Yossi untuk mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan jajaran elite Bank BTN. Kita mencari petunjuk, mencari apakah ada pihak-pihak yang memberi perintah," ujar Helmy.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya ini menambahkan, untuk pemanggilan saksi lain di BTN tergantung dari hasil pengembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sebelum Yossi, Dirtipideksus Bareskrim juga telah memanggil staf Bank BTN Pusat, Lia Mauliana.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya