Berita

Bank BTN/Net

Hukum

Bank BTN Soal Depotiso Palsu: Ini Pengembangan Perkara, Kami Hormati Prosesnya

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 13:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bank BTN menghormati prosesnya hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri atas kasus pemalsuan deposito palsu.

Corporate Secretary Bank BTN Ahmad Chaerul mengatakan, bahwa pemeriksaan Direktur Legal Bank BTN Yossi Istanto oleh Ditipideksus Bareskrim dalam rangka pengembangan perkara.
 
“Silahkan proses itu berjalan dan saya meminta semua pihak untuk menghormatinya. Mari sama-sama kita hormati proses hukum itu dengan prinsip-prinsip praduga tidak bersalah,” tegas Direktur BTN Nixon LP Napitupulu sebagaimana dirilis oleh Achmad Chaerul yang diterima redaksi, Senin (16/9).
 

 
Dalam kasus deposito palsu ini, dua orang pegawai Bank BTN, BS dan DP telah divonis. BS oleh PN Jakarta Selatan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sementara DP oleh PN Jakarta Utara divonis delapan tahun penjara.

Seperti diketahui, Ditipideksus Bareskrim Polri tengah mengembangkan penyelidikan kasus deposito palsu di Bank BTN.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Helmy Santika mengungkapkan, pihaknya masih memiliki kecurigaan apakah hanya BS dan DP yang bersalah dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah.

"Pemanggilan Yossi untuk mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan jajaran elite Bank BTN. Kita mencari petunjuk, mencari apakah ada pihak-pihak yang memberi perintah," ujar Helmy.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya ini menambahkan, untuk pemanggilan saksi lain di BTN tergantung dari hasil pengembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sebelum Yossi, Dirtipideksus Bareskrim juga telah memanggil staf Bank BTN Pusat, Lia Mauliana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya