Berita

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita/Net

Politik

Berang Dengan Ulah Menteri Enggartiasto, DPR: Sekalian Saja Buat Label Haram

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2019 | 15:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan dinilai telah meremehkan ketentuan halal yang menjadi pedoman umat Islam dalam mengonsumsi makanan.

Berang dengan kebijakan Menteri Enggartiasto Lukita, anggota Komisi VI DPR fraksi PKB, Nasim Khan pun meminta kepada Enggar untuk sekalian memberi label haram.

"Kalau Mendag sudah yakin label halal tidak perlu dan pemerintah tak mau menjamin kehalalannya, sekalian saja pemerintah buat label haram untuk produk yang haram agar ini jelas mana yang halal dan mana yang haram," kata Kapoksi Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan di Kawasan Kalibata, Jakarta, Minggu (15/9).


Ia berpandangan, pemerintah memiliki kewajiban melindungi keyakinan setiap rakyat, khususnya dalam bidang pangan. Terlebih mayoritas penduduk Indonesia muslim.

Namun dengan adanya kebijakan ini justru membuat bingung masyarakat.

"(Kalau ada label Haram) Mereka akan tahu itu daging haram untuk dikonsumsi dan pastinya mereka tak berminat membeli. Jadi tolong, jangan membingungkan umat dan memberikan kekhawatiran yang sangat mendalam," kata Wakil Bendahara DPP PKB ini.

Penghapusan label halal bukanlah solusi tepat. Jika pemerintah kesulitan dalam mencantumkan label dan sertifikat halal pada kemasan produk hewan impor, ia menyarankan agar pemerintah merangkul organisasi-organisasi Islam di Indonesia, seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi Islam lainnya.

"Rangkul dong organisasi Islam agar bisa mengeluarkan sertifikat haram. Dengan pelabelan atau sertifikat haram ini tujuannya untuk memudahkan dan membedakan makanan yang halal dan haram," Jelas Nasim Khan.

"Teman-teman di PBNU, Muhammadiyah dan organisasi islam lainnya saya kira sudah sangat layak menjadi referensi untuk sertifikat Halal atau Haram. Sebab mereka sangat paham aturan halal-haram," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya