Berita

Kebakaran hutan/Net

Politik

DPR: UU Lingkungan Hidup Perlu Direvisi, Terutama Izin Bakar Hutan

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2019 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi terhadap produk legislasi dalam perancangan mitigasi atau pencegahan terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan dinilai perlu dilakukan guna merespons kebakaran hutan yang kerap terjadi.

"Salah satunya UU Lingkungan Hidup," ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Firman Soebagyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/9).

Firman menyoroti UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 62 ayat 2 yang memperbolehkan satu orang membuka lahan dengan cara membakar hutan paling banyak dua hektare.


"Kalau tidak dicabut, itu akan jadi pengaruh karena kalau satu orang warga masyarakat membakar dua hektare, kalau 10 orang sudah 20 hektare. 20 hektare itu bisa menyebabkan kebakaran ratusan hektare," jelasnya.

Undang-Undang Lingkungan Hidup ini semakin sulit menghapus praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pasal 69, Ayat 2 yang menyebutka membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 10/2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan/Lahan.

Izin membakar lahan itu jelas ditulis dalam Pasal 4 Ayat 1, bunyinya masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya