Berita

Kebakaran hutan/Net

Politik

DPR: UU Lingkungan Hidup Perlu Direvisi, Terutama Izin Bakar Hutan

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2019 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi terhadap produk legislasi dalam perancangan mitigasi atau pencegahan terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan dinilai perlu dilakukan guna merespons kebakaran hutan yang kerap terjadi.

"Salah satunya UU Lingkungan Hidup," ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Firman Soebagyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/9).

Firman menyoroti UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 62 ayat 2 yang memperbolehkan satu orang membuka lahan dengan cara membakar hutan paling banyak dua hektare.


"Kalau tidak dicabut, itu akan jadi pengaruh karena kalau satu orang warga masyarakat membakar dua hektare, kalau 10 orang sudah 20 hektare. 20 hektare itu bisa menyebabkan kebakaran ratusan hektare," jelasnya.

Undang-Undang Lingkungan Hidup ini semakin sulit menghapus praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pasal 69, Ayat 2 yang menyebutka membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 10/2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan/Lahan.

Izin membakar lahan itu jelas ditulis dalam Pasal 4 Ayat 1, bunyinya masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya