Berita

Mendag, Enggartiasto Lukita/Net

Politik

Label Halal Dilidungi UU, MUI: Kebijakan Enggar Adalah Kemunduran Peradaban

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2019 | 13:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kabar rencana Kementerian Perdagangan yang hendak menghapus wajib label halal terhadap impor daging telah sampai ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Peraturan yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/2019 ini pun disayangkan Komisi Hukum MUI Pusat, Anton Tabah mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim.

"Sangat disayangkan karena NKRI negara berdaulat, punya UUD dan aturan hukum yang jelas untuk melindungi warga negaranya. Label halal memberikan perlindungan produk yang dikonsumsi oleh mayoritas rakyat beragama Islam. Itu juga amanah UUD 1945," kata Anton Tabah dalam perbincangan dengan redaksi, Minggu (15/9).


Disebutkan, keluarnya aturan pengganti Permendag 59/2016 itu merupakan respons kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO.

Namun demikian, Anton berpandangan kebijakan tersebut lebih dari sekadar kekalahan persaingan dagang.

"Tapi juga kemunduran peradaban setelah penelitian akademik, cara peroleh daging halal dalam Islam sangat ilmiah, sangat higienis, dan sangat sehat," jelasnya.

Hal itu, lanjut Anton, terbukti dengan hukum Islam yang turut diterapkan di berbagai sekolah di Eropa dalam menentukan makanan kepada murid-murid.

"Mosok kita Indonesia negara Muslim terbesar dunia malah akan mencabut label Halal? NKRI kini sudah punya UU JPH (Jaminan Produk Halal) yang wajib ditaati dan tak boleh ada peraturan di bawah yang bertentangan dengan UU yang lebih kuat sebagai payung hukum yang kokoh," pungkas mantan Jendral Polri tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya