Berita

Emrus Sihombing sebut Polri boleh duduki jabatan sipil selama tidak melanggar UU/Net

Politik

Selama Tidak Menabrak UU, Anggota Polri Memiliki Hak Duduki Jabatan Sipil

SABTU, 14 SEPTEMBER 2019 | 18:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setiap anggota Polri yang dianggap profesional dan memiliki kapabilitas di bidangnya, punya hak untuk dipilih dan menduduki jabatan sipil. Selama ada Undang-Undang yang mengatur. Pun tidak menabrak UU tersebut.

Begitu pandangan Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing, menanggapi tudingan banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di Pemerintahan.

“Selama tidak menabrak UU, itu tidak masalah,” kata Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/9).

Emrus menyampaikan, soal penugasan Polri di luar organisasi sebenarnya sudah ada dalam UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 4/2017. Di sana jelas menggambarkan bahwa tidak ada pelanggaran apapun terhadap UU bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

“Artinya mau ditempatkan di institusi mana saja asal sesuai dengan profesionalisme dan tentunya memiliki kapabilitas, tidak menjadi persoalan,” tegas Emrus.

Pada prinsipnya, untuk setiap jabatan publik semua memiliki hak kesamaan tanpa membedakan status dan golongan. Asalkan sesuai dengan persyaratan jabatan kompetensi serta regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyindir banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan menggambarkan bahwa Indonesia “negara Polisi”.

“Sudah mulai mengarah ke 'negara polisi'. Kalau zaman Orba kita mengenal dwifungsi yang menempatkan tentara di semua lini, sekarang kita mengarah ke negara polisi di semua arah,” ujar Ray dalam sebuah diskusi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya